DKPP Sanksi Bawaslu karena Tak Tindak Lanjuti Naiknya Suara Prabowo-Gibran di Sirekap

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan teguran keras terakhir kepada Puadi, Koordinator Divisi Pengelolaan Informasi dan Penipuan Data Bawaslu Indonesia, pada Senin (6/10/2024).

Sebagai sektor unggulan, Puadi dinilai tak menindak aduan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggelembungan suara calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Sistem Rekapitulasi Penghitungan Suara (Sirekap).

“Saya akan memberikan teguran keras terakhir kepada Terdakwa III Puadi selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Anggota Panitia Peninjau DKPP Dewi Pettalolo saat membacakan putusan.

Sanksi ini dijatuhkan karena Puadi sebelumnya pernah dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran pada Pilpres 2024.

Baca juga: KPU Selenggarakan Perbaikan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024

DKPP menilai Puadi telah menyusun tugas dan tanggung jawab strategis untuk mengoordinasikan tugas penilaian, memantau laporan dan hasil dugaan pelanggaran pemilu, sesuai dengan prosedur, proses, dan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sementara 4 pimpinan Bawaslu RI lainnya yakni Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn Malonda telah mendapat sanksi teguran dalam kasus yang sama.

Mereka diyakini telah melanggar ketentuan seni. 6 ayat (2) huruf. d, dari seni. 6, par. 3, surat. a, dari seni. Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Mirza Zulkarnaen sempat mengadukan Puadi dkk ke DKPP dengan alasan laporannya ditolak karena tidak terdaftar dan diklaim tidak memenuhi syarat materiil. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top