DKPP Sanksi Bawaslu karena Tak Tindak Lanjuti Naiknya Suara Prabowo-Gibran di Sirekap

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan teguran keras kepada Puadi, Inspektorat Penerangan dan Penipuan RI, pada Senin (10/6/2024).

Sebagai pemimpin, Puadi tidak menindaklanjuti laporan kecurangan pemilu terkait perolehan suara calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sistem penghitungan suara (Sirecap).

“Atas pembacaan putusan ini, terhadap terdakwa III Puadi selaku anggota Bawaslu akan dikenakan hukuman akhir berupa teguran berat,” kata anggota Panitia Penyidikan DKPP Devi Pettalolo yang membacakan putusan.

Hukuman itu dijatuhkan karena Puadi sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana pemberantasan pada Pilpres 2024.

Baca Juga: KPU berencana mengupgrade Sirecap untuk Pilkada 2024

DKPP menilai Puadi telah menyusun tindakan strategis dan tanggung jawab koordinasi kegiatan pemeriksaan, laporan akhir dan temuan pelanggaran pemilu seperti proses, prosedur, dan tindakan dari segi hukum.

Sementara empat pimpinan Bawaslu RI lainnya yakni Rehmat Bagja, Lolly Suhenti, Totok Hariyono, dan Herwin Malonda telah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama.

Demikian butir-butir pada pasal 6 ayat (2), ayat d, ayat (3), pasal 6, ayat (3) a, pasal 11 huruf dan c, pasal 13 huruf dan c, pasal 15 huruf g, baris. 16 e. UU DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Puadi dkk digugat ke DKPP oleh Mirza Zulkarnaen yang menyebut laporannya ditolak dengan alasan tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat keekonomian. Pantau terus berita dan pilihan berita kami di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top