DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang baru untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden KPU RI Hasim Asiari terhadap anggota perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Di Eropa, Kamis (6/6/2024).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan masukan dari para pihak antara lain pelapor, tergugat, saksi, dan pihak terkait.

“Sekretariat DKPP sudah sepatutnya mengundang seluruh pihak yakni lima hari sebelum masa pemeriksaan,” jelas David dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddi Lugito mengatakan pihaknya akan memanggil sopir yang bertugas untuk Hasim.

Baca Juga: Korban Pencabulan Hadapi Ketua KPU di Sidang DCP

Beberapa pejabat KPU disebut masuk dalam daftar somasi pada tahun lalu untuk membenarkan permohonan Hasim kepada anggota PPLN yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya.

“Ada beberapa perjalanan, apa ini, apa ini, apa itu, itu harus kita dalami,” kata Headey kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idrus diundang langsung menghadiri sidang hari ini.

Sejauh ini, dalam sidang perdana, pihak terkait di KPU RI baik Betty maupun Sekjen hanya melampirkan keterangan tertulis.

Heddy mengatakan, ada beberapa informasi baru pada sidang pertama, sehingga majelis DKPP merasa perlu adanya konfirmasi dan penyelidikan langsung.

Makanya kesaksian atau bukti tertulis saja tidak cukup, karena ada hal-hal tertentu yang perlu kita konfirmasi. Yang jelas. Mereka harus hadir di persidangan karena kita perlu mengkonfirmasi pernyataan tertulis tertentu, jelasnya.

Jadi ada informasi baru yang harus kita cek ke Sekjen KPU, termasuk Sekjen dan beberapa pegawai lainnya, 3 pegawai lagi. Saya kira ini semua informasi baru, kata Heddy.

Dalam sidang perdana dua pekan lalu, Hasim mengaku membantah tudingan pelapor melakukan perbuatan tercela, namun kuasa hukum pelapor menghadirkan sederet bukti tambahan berupa percakapan WhatsApp di antara keduanya.

Dalam kasus dugaan pelanggaran ini, Hasim didakwa menggunakan kekuasaannya untuk menghubungi pelapor, menjalin hubungan asmara, dan melakukan tindakan asusila, termasuk memanfaatkan posisinya sebagai Ketua KPU RI.

“Kami pertama kali bertemu pada Agustus 2023, sebenarnya saat kunjungan resmi. Kami pertama kali bertemu sebelum kejadian ini terjadi terakhir kali pada Maret 2024,” kata kuasa hukum korban. dan pelapor Maria Dianita Prosperiani saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu saat Hasim melakukan kunjungan resmi ke Eropa atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top