DKPP Gelar Sidang Kasus Pengurus PDI-P Aktif Diloloskan Jadi Calon Anggota KPU Lombok Timur

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang penyidikan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 di ruang utama – sidang di DKPP di Jakarta, hari ini, Senin (30/9/2024) pukul 09.00 VIB.

Sekretaris DKPP David Jama mengatakan, kasus ini didaftarkan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.

Penggugat mengadu terhadap Anggota KPU RI Beti Epsilon Idroos, Mohamed Afifuddin, Parsadan Harahap, Julianto Sudrajat, Idham Holik, August Melaz sebagai tergugat II s/d VII dan Zainul Mutakin (anggota KPU Kabupaten Lombok Timur VIII) sebagai konsultan.

Baca juga: Komisi II DPR Kaji Sederet Aturan Pilkada Bersama KPU, Bavaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri

Agenda sidang kali ini adalah DKPP mendengarkan keterangan para pihak antara lain penggugat, tergugat, saksi dan pihak terkait.

“Sekretariat DKPP telah mengeluarkan undangan yang sesuai kepada semua pihak, tepatnya lima hari sebelum sidang ujian,” kata David dalam siaran persnya, Minggu (29/09/2024).

David mengatakan, pokok pengaduan pelapor adalah Terdakwa II hingga VII lolos dan menyebut nama Terdakwa VIII (Zainul Muttakin) yang diduga sebagai pengendali aktif Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI-P).

Meski terdakwa VIII diketahui merupakan pengurus partai, namun KPU RI tetap menjalani proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.

Baca Juga: Besok DKPP akan memeriksa Presiden dan anggota Bavaslu

Ia juga mengungkapkan, persidangan ini terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin mengikutinya maupun jurnalis yang ingin mengikuti persidangan bisa melihat langsung jalannya persidangan.

Untuk memberikan akses masyarakat terhadap persidangan, sidang ini juga akan disiarkan langsung melalui media sosial DKPP.

Jadi siapa pun bisa mengecek perkembangan uji coba ini, kata David. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk diterima di saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv .vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top