DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat karena Kekerasan Seksual

JAKARTA, virprom.com – Ketua KPU Kabupaten Mangalore Barat Crispianus Beda Somerpas dipecat Komisi Pemilihan Umum (DKPP) karena terbukti terlibat korupsi atas nama CG.

DKPP memutuskan untuk memberikan peringatan terakhir juga.

Namun Ketua KPU Mangarai Barat tidak diberhentikan untuk periode ke-2.

Peringatan keras dan pencopotan terdakwa Crispianus Beda sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mangarai Barat sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua DCPP Heddy Lugito, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Korban Ketidakadilan Menyerang Pimpinan KPU Saat Rapat DKPP

DKPP meyakini seluruh fakta, keterangan pelapor, dan keterangan pihak-pihak terkait dalam persidangan telah terbukti sepenuhnya.

Crispianus dinilai gagal menjaga integritas pribadi, kepemimpinan sosial, rasa hormat pemilih, serta karakter moral dan organisasi organisasi.

DKPP menyebut peristiwa ini bermula pada Juli 2019.

Saat itu, Crispianus yang bekerja sebagai pegawai sekretaris sedang tidak hadir karena sakit.

Crispianus datang tanpa diundang ke rumah korban sambil membawakan minyak urapan untuk menyembuhkan korban.

Baca juga: DKPP Akan Hubungi Sekretaris KPU Hasim Asyari Gunakan Kantor untuk Kepentingan PPLN

Dia diduga memaksanya ke wajah korban, menciumnya secara paksa, dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Korban berhasil diselamatkan dan Crispianus dikabarkan sudah keluar rumah.

Dalam putusan yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Raka Sandi, Crispianus mencoba menghubungi korban melalui video call, meminta korban mengirimkan gambar tidak senonoh, bahkan melontarkan komentar seksual.

Dalam perjalanan, Crispanus menemui korban di sebuah hotel karena membutuhkan narkoba, namun ia datang dalam keadaan mabuk dan mengalami pelecehan seksual.

Korban disebut telah mengadukan kejadian tersebut kepada Robert V Dean sebelum Crispianus menjabat Presiden KPU Mangalore Barat.

Ia pun hendak melaporkan Crispianus ke polisi, namun urung karena masih menempuh studi magister di Semarang, Jawa Tengah.

Korban di Jawa Tengah disebut-sebut telah menderita cukup lama dan psikologis sebelum memutuskan untuk mengajukan pengaduan ke Komnas Perempuan pada tahun 2022.

Baca juga: DKPP Tuntut Pemberhentian Presiden Partai Komunis Ukraina

Atas keluhan tersebut, korban bisa mendapat perawatan di RSJD Amino Gondohutomo, Semarang.

Pada tahun 2022, hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan korban mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Crispianus. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk bergabung di saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top