DKPP Berhentikan Tetap 5 Penyelenggara Pemilu

Jakarta, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap lima penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Perintah pemberhentian tetap itu dibacakan pada Senin (7/10/2024) di Ruang Sidang DKPP Jakarta untuk membacakan putusan sepuluh perkara tersebut.

Menyetujui pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Natius Wonda Tolikara serta Imenus Kagoya, Murni Penggu dan Ulili Wacker masing-masing sebagai anggota KPU Wilayah Tolikara sejak pembacaan keputusan ini. Ketua DPR Ratna Devi Petalo membacakan keputusan 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024.

Baca juga: Rebekah Eptning Mengadu ke DKP Soal Penggelembungan Suara

116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024, DKPP Natius Wonda, Imenus Kagoya, Murni Penggu dan Ulili Walker bukanlah tenaga profesional. Dan penghitungan suara di tingkat kabupaten tidak mengikuti proses pleno.

Ia dinilai profesional karena tidak ikut serta dalam pemadanan dan pencocokan data Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Daerah (PPD), dan saksi partai politik.

“Natius Wonda, Imenus Kagoya, Murni Penggu dan Uli Walker Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak melakukan pemanggilan saksi partai dan parpol, akibatnya banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara penghitungan ulang tingkat kabupaten dan sertifikat”. Anggota Majelis Mohd Teo Aghadi.

DKPP juga membuktikan Natius Wonda, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Julie Wacker menunda hasil pemilu tingkat kabupaten tahun 2024 dengan alasan yang jelas dan tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan skeptisisme baik dari masyarakat maupun pemilih terhadap perubahan atau pemungutan suara tersebut,” kata Teo.

Baca Juga: Diduga Pelanggaran Kode Etik, KIP Aceh Dilaporkan ke DKPP

Dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024, Ketua KPU Kabupaten Paniai Deki Gobai divonis pemberhentian tetap karena terbukti keterlibatannya sebagai anggota partai politik. Pemilu 2019 ditampilkan sebagai

Sanksi ini dijatuhkan karena Deki Gobai terbukti tidak memenuhi syarat minimal lima tahun sejak keluar dari partai politik.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, syarat menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah telah mengundurkan diri sebagai anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran. seorang kandidat.

Sejak pembacaan putusan tersebut, terdakwa IV Deki Gobai dikenakan sanksi tetap sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai, kata Ratna Devi Petlol.

Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 menetapkan empat tersangka.

Tiga terdakwa lainnya yakni Anggota KPU Kabupaten Paniai Cecilia Navipa dan Petrus Wijaya, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Ulmins Navipa diberikan sanksi pencegahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top