DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy’ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan memanggil lebih banyak anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang untuk terus menuduh Presiden KPU Indonesia Hasyim Asy’ari melakukan tindakan asusila terhadap anggota asing. . Komisi Pemilihan Umum (PPLN) di Eropa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Indonesia, Bernard Darmawan Sutrisno, dan sejumlah anggota Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPU Indonesia juga disebut akan dipanggil sebagai pihak terkait dalam rencana sidang lanjutan tersebut. Dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2024.

“Beberapa pejabat dan Sekjen (akan dipanggil). Komisionernya tidak,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada virprom.com, Rabu (22/5/2024).

Anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi mengatakan, undangan kepada tim Bernard dan Sekretariat Jenderal KPU RI disesuaikan dengan kebutuhan sidang.

Diharapkan mereka dipanggil jika diperlukan sebagai tindak lanjut persidangan hari ini, ujarnya kepada virprom.com, Rabu.

Baca Juga: Ketua KPU Bantah Pengaduan Tak Bermoral Menjadi Kepentingan Umum, Akibat Hukumnya

Adapun pihak-pihak yang akan disebut sebagai pihak terkait pada dasarnya adalah pihak-pihak yang penting dan memerlukan informasi, tambah Raka.

Mereka akan dimintai keterangan, salah satunya soal dalil tudingan Hasyim juga menggunakan fasilitas jabatannya dalam upaya mendekati anggota PPLN hampir setahun lalu.

“Tentu saja dia ada hubungannya dengan itu,” kata Heddy.

Hari ini, dalam sidang pendahuluan yang berlangsung tertutup selama 7-8 jam, Hasyim dan pelapor sama-sama hadir di ruang sidang.

Pengacara pelapor mengatakan kedatangan pelapor bersifat sukarela. Pelapor dikabarkan beberapa kali memerlukan penanganan psikologis dari tim psikologis yang mendampinginya selama persidangan, sehingga persidangan beberapa kali dihentikan.

Hasyim mengaku membantah dalil pengaduan pelapor soal perbuatan asusila tersebut, sedangkan kuasa hukum pelapor menghadirkan beberapa bukti tambahan berupa percakapan keduanya melalui WhatsApp.

Baca juga: Ketua KPU Bantah Tuduhan Maksiat dengan Anggota PPLN

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim didakwa menggunakan hubungan kekuasaan untuk membangun hubungan romantis dan bertindak asusila terhadap pelapor, termasuk memanfaatkan kenyamanan posisinya sebagai Ketua KPU RI.

Cerita pertama kali kami bertemu pada Agustus 2023 sebenarnya juga dalam rangka kunjungan resmi. Itu pertama kali kami bertemu, terakhir pada Maret 2024, kata kuasa hukum korban. dan pelapor Maria Dianita Prosperani saat mengadu ke DKPP pada 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim sedang melakukan kunjungan resmi ke Eropa, maupun saat korban sedang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan, saat keduanya berpisah, Hasyim “terus menerus” berupaya mendekati korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top