DJSN Sebut Penentuan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam

JAKARTA, virprom.com – Agus Suprapto, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menyatakan penetapan besaran iuran kelas rawat inap standar (KRIS) memerlukan evaluasi mendalam untuk menggantikan kelas 1,2. 3 BPJS Kesehatan.

Agus mengatakan perlu adanya evaluasi untuk menjamin keberlangsungan program KRIS agar tidak terjadi kendala finansial pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama pelaksanaannya.

“Pertama kita lihat hasil penilaian aktuaria. Kami tidak ingin JKN mengalami kesulitan keuangan. Sehingga perlu kajian yang mendalam terkait hal ini,” kata Agus Suprapto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Evaluasi KRIS dan BPJS. Kelas kesehatan 1,2,3 belum dihapus

Lebih lanjut, Agus mengatakan penetapan tarif KRIS masih belum ditentukan karena kondisi sosial dan harus memperhitungkan jumlah peserta dalam penetapannya.

“Karya ilmiah terbaru kami tahun 2022, terlihat jelas bahwa dinamika sosial saat ini dan kebijakan kenaikan tarif yang dikeluarkan Menteri Kesehatan kemarin membawa dampak yang besar, dinamika jumlah peserta apapun segmennya merupakan hal yang sangat penting. bagian penting dari aktuaris, ”ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (5 Agustus 2024) menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden No.

Baca juga: Wamenkes: KRIS Mulai 30 Juni 2025

Peraturan tersebut antara lain mengatur tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan, tidak ada penghapusan kelas setelah Perpres keluar.

Kelas 1, 2, dan 3 masih ada, kata Nadia.

Perpres dan penerapan KRIS, kata Nadia, akan berlaku mulai 1 Juli 2025.

Besaran kontribusinya nanti akan dibicarakan dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Wamenkes: 2.316 RS Siap Implementasikan KRIS

“Dari sisi pelayanan, kami bekerja sama dengan BPJS sedang mempersiapkan bagaimana Puskesmas siap pada 1 Juli untuk memperkenalkan kursus standar untuk pasien rawat inap ini,” kata Nadia.

Melalui Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024, pemerintah juga mewajibkan seluruh warganya untuk mengikuti program jaminan kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Pasal 6 ayat (2) Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024 mengatur bahwa kepesertaan program jaminan kesehatan dilakukan dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top