Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango telah mengajukan uji materi kedua terhadap Joko Susilo ke Mahkamah Agung (MA).

Joko merupakan mantan Kepala Polisi Lalu Lintas Nasional (Kakorlantus) yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait proses simulasi Surat Izin Mengemudi (SIM). KPK sedang menangani masalah tersebut.

“Kami serahkan saja pada panitia juri PK,” kata Nawawi saat dihubungi virprom.com, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Kasus Sim Simulator, Mantan Kapolri Joko Susilo Kembali Rekomendasikan PK

Nawawi mengatakan, pihaknya memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 berarti PK bisa diajukan lebih dari satu kali.

Saat ini Antasari Azhar telah mengajukan perkara nomor 34/PUU-XI/2013. Dia menggugat ketentuan hukum pidana yang menetapkan PK hanya bisa dilakukan satu kali. Permintaan itu dilakukan agar PK bisa diajukan lebih dari satu kali.

Namun Nawawi menekankan asas litis fineri oportate yang artinya setiap perkara harus bersifat final.

Menurut dia, jika tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian pada peradilan dan ketidakpastian hukum.

“Kalau tidak ada batasnya, kalau tidak ada kepastian hukumnya, dan pada akhirnya menimbulkan kesimpangsiuran, maka yang akan mengambil keputusan adalah hakim,” kata Nawawi.

Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan PK untuk Tindak Pidana Korupsi Joko Susilo

Sebelumnya, kuasa hukum Joko Susilo, Juniver Girsang membenarkan kliennya telah mengajukan kembali PK ke Mahkamah Agung dalam kasus Sim Simulator.

Nomor perkara kliennya adalah 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan diajukan pada 20 April.

Sebagaimana dikutip dalam laman Mahkamah Agung, “Badan Legislatif sedang dalam proses menentukan sikap.”

Majelis hakim yang dipimpin Soeharto akan mengadili sidang PK kedua Joko yang melibatkan H. Empat anggotanya antara lain Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Harayadi. Perjalanan Kasus Jocko

Dulu, Joko menempuh upaya hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum khusus atau PK.

Awalnya, Pengadilan Tipikor (TPIKOR) Jakarta Pusat memvonis Joko 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta setara 6 bulan kurungan.

Hasilnya dibaca pada bulan September 2013.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top