Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Jakarta, virprom.com – Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Kakorlantas) Inspektur (Purn) Joko Susilo mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Joko, Juniver Girsang mengatakan pihaknya punya bukti baru atau novo yang bisa membebaskan kliennya dari tuduhan.

Joko merupakan pelaku kasus Surat Izin Mengemudi (SIM) simulasi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut sebagian telah melalui proses hukum hingga diterima pada tahap Peninjauan Kembali (JU).

Saat dihubungi virprom.com, Rabu (22/5/2024), Juniver mengatakan, “Pegawai yang belum dievaluasi sudah mendapat haknya, dan Novom bisa melepasnya sesuai keputusan PK.”

Baca Juga: Kasus Sim Simulator Mantan Kasatlantas Polri Joko Susilo Ajukan Ulang PK

Menurut Juniver, jika Novome tidak bisa membebaskan kliennya, setidaknya bisa mengurangi hukuman pidana terhadap Joko Susilo.

Namun, Juniver dan tim kuasa hukum Joko lainnya memaparkan proses hukum yang tidak biasa tersebut kepada hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasus tersebut.

“Kami akan mengajukan proses lebih lanjut ke Mahkamah Agung,” kata Juniver.

Sebelumnya, Juniver membenarkan kliennya Sim Simulator telah mengajukan PK kembali ke Mahkamah Agung.

Perkara kliennya terdaftar dengan nomor 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan diajukan pada 20 April.

Sebagaimana disebutkan di situs Mahkamah Agung, “Situasi di Depan Majelis”.

Baca Juga: Sim Simulator Korupsi Narapidana Perjalanan Joko Susilo dari Divonis hingga PK

Kasus PK Lelucon kedua ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Soeharto dengan beranggotakan empat orang H. Ansori, Sininta Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prem Hariyadi. perjalanan Joko

Joko sudah mengajukan upaya hukum luar biasa ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan PK.

Pengadilan Tipikor Pusat (TPCOR) Jakarta Pusat awalnya memvonis Joko 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Putusan tersebut dibacakan pada September 2013.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top