Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

JAKARTA, virprom.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas hukuman sembilan tahun penjara yang dijatuhkan padanya karena korupsi publik. belanja. gas alam cair (LGN) di PT Pertamina.

Banding ini diajukan Karen Agustiawan karena tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada Senin, 24 Juni 2024.

Tim pengacara banding, kata kuasa hukum Karen Agustiavan, Luhut Pangaribuan, kepada virprom.com, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Mantan Direktur Eksekutif Pertamina Karen Agustiavan divonis 9 tahun penjara

Luhut pun membeberkan sejumlah alasan Karen mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Tinggi.

Misalnya, majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang membantah dakwaan.

“Mengikuti hukum dan hati nurani dalam keputusan ini. Karena tidak ada tindakan atau benturan kepentingan, (tetapi) dinyatakan palsu dan melanggar hukum. Negara tidak mengalami kerusakan apa pun (tetapi) dinyatakan ada. kerugian negara, ada perintah jabatan, (tapi) tidak dibicarakan,” kata Luhut.

Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan tipikor menetapkan mantan Dirut Pertamina itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus.

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1). dari KUHP. .

“Terdakwa divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar 500 juta dram, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling lama tiga bulan,” kata hakim saat membacakan putusan. . Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. , Senin.

Baca juga: Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiavan Divonis 9 Tahun Penjara

Hukuman ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Agung (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Karen dipenjara selama 11 tahun. kasus Karen

Dalam kasus ini, Karen melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani kontrak dengan Corpus Christi Liquidation (CCL) LLC.

Promosi mantan CEO Pertamina ini digelar bersamaan dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yeni Andaani dan Direktur Gas PT Pertamina Hari Carugliarto.

Karen telah menyetujui pengembangan gas komersial di beberapa pabrik LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Diketahui, pengoperasian kilang LNG ini pada prinsipnya hanya memiliki izin, tanpa adanya justifikasi yang kuat, analisis teknis dan ekonomi, serta analisis risiko.

Selain itu, Karen hanya meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top