Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan kontribusi terkait tindakan yang dilakukan dalam menangani berbagai manipulasi. Krisis yang dihadapi Indonesia.

Hal itu dilaporkan SYL menanggapi tuntutan jaksa KPK dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya melihat tuntutan jaksa selama 12 tahun kepada saya tidak mempertimbangkan situasi yang kita hadapi, dimana Indonesia dalam keadaan bahaya yang luar biasa,” kata SYL saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor (TPIKOR) . Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Sidang SYL di Pengadilan, Nayunda Nabila Kembalikan Total Rp 70 Juta ke KPK

SYL juga menyinggung pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada awal tahun 2020. Ia mengatakan, Presiden RI Joko Widodo memintanya melakukan langkah luar biasa atau extraordinary untuk mengatasi situasi tersebut.

“Saat itu, Presiden sendiri dalam pidatonya mengatakan bahwa sekitar 340 juta orang di dunia akan kelaparan dan saya diminta mengambil langkah luar biasa,” kata SYL.

“Saya lihat tidak ada satupun dari mereka yang memikirkan apa yang kami lakukan saat itu,” kata mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Rp 293 Juta Dikembalikan Anak SYL Indira Chunda

Tak hanya itu, SYL juga menyinggung El Nino dan negara Indonesia yang menderita penyakit mulut dan kuku serta kebutuhan pangan yang semakin meningkat.

“Harga Kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik, itu pasti terjadi. Saya ubah cara hidup di sana. Sekarang saya sudah 12 tahun penjara dan akan menjalani hukuman 12 tahun, sungguh luar biasa.” langkah. “Bukan untuk keuntungan pribadiku,” kata SYL.

Tapi serahkan saja pada proses hukum. Saya percaya pada KPK, proses yang ada. Makanya besok saya ingin sampaikan kepada Kementerian Pertahanan semua yang saya pahami tentang peraturan Kementerian Pertanian, tambahnya.

Baca Juga: Detail Aliran Uang yang Diterima dan Dibelanjakan SYL ke Individu, Keluarga, dan Partai Nasdem

Dalam kasus ini, penilaian SYL oleh JPU KPK berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor. Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 angka 31 dilanggar. KUHP) Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP untuk dakwaan pertama.

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

SYL juga divonis 4 tahun penjara sebesar Rp44.269.777.204 dan tambahan denda sebesar US$ 30.000 sebagai ganti rugi negara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top