Dituntut 11 Tahun Bui di Kasus LNG, Karen Agustiawan Sampaikan Pembelaan Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (10/6/2024).

Karen bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero).

“Keberatan oleh pembela atau kuasa hukum,” demikian bunyi sidang PN Batavia Pusat yang termuat dalam Sistem Informasi Penyidikan Perkara (SIPP), Minggu (9/6/2024).

Sesuai prosedur, sidang pembacaan putusan perkara nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2 pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Karen Agustiawan divonis 11 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai Karen terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina.

Baca juga: Presiden Direktur dan CEO Pertamina Karen Agustiawan divonis 11 tahun penjara

Galaila Karen Kardinah divonis 11 tahun penjara, kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat sidang di Pengadilan Persepsi Tipikor (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Batavia, Kamis, 30 Mei 2024.

Selain hukuman fisik, Karen didakwa sebesar Rp.

“Ditetapkan, apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang jaminan, maka setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, penuntut umum dapat mengumumkan hartanya dan melelang untuk menutupi uang jaminan tersebut,” kata Wawan.

“Dalam hal terdakwa tidak mendapat uang pengganti yang cukup, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun,” ujarnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Karen Agustiawan merugikan dana masyarakat sebesar 113 juta dolar.

Karen dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP 1 Jo Pasal 64 Ayat. 1) Hukum pidana.

Baca juga: Kesaksian JK Karen Agustiawan di Pengadilan yang mengundang tepuk tangan hadirin…

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Karen melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Aksi mantan Direktur Pertamina itu dilakukan bersama mantan Senior Vice President (SVP) Gas dan Ketenagalistrikan PT Pertamina, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarta.

Penggugat menyatakan bahwa tindakan Karen disetujui untuk pengembangan operasi gas untuk beberapa fasilitas LNG potensial di Amerika Serikat, tanpa ada lembaga khusus yang ditugaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top