Diteriaki Massa, Tiga Anggota DPR Batal Temui Pengunjuk Rasa

JAKARTA, virprom.com – Kamis (22/8/2024) sore, terjadi demonstrasi di depan gedung DPRK/DPRK di Jakarta, meneriaki anggota DPRK yang meminta bertemu.

Anggota dewan yang menjenguk para pengunjuk rasa antara lain Ketua Badan Legislatif Republik Demokratik Rakyat Korea (BALEG) Vihadi Vianto, Wakil Ketua BALEG Ahmad Baidovi, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Demokrat Korea Habiburokhman.

“Korea Utara bodoh, Korea Utara bodoh,” para pengunjuk rasa meneriakkan slogan-slogan kepada perwakilan empat negara.

Karena situasi menjadi tidak memungkinkan, anggota DPRK tidak dapat bertemu dengan para pengunjuk rasa.

Baca Juga: Legislatif DPRK Batalkan Putusan MK, Gelombang Protes, Ridwan Kamil Bongkar Peluit DPRK

Mereka hanya menunggu di pintu keluar Komplek DPR di Jalan Gatot Subroto yang ramai.

Jadi kami akan bertemu dengan teman-teman kami yang berperan sebagai WNI, jadi kami harus bertemu dengan mereka, kata Habiburohman.

Namun setelah memikirkan situasi di lapangan, tim takut terprovokasi sehingga tidak mungkin bertemu di sana, ujarnya.

Sebaliknya, ia mengundang perwakilan pengunjuk rasa untuk menghadiri pertemuan bersama di gedung DPRK.

“Kami terbuka terhadap keterwakilan mahasiswa dan buruh untuk berbaris di depan, mungkin 25 orang bisa ikut dan menyampaikan aspirasinya di internal,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Baca Juga: RUU Pilkada, Kontroversi Korea Utara dan Minta Pemerintah Tak Enggan Amandemen UUD

Pada hari Kamis, demonstrasi terjadi di gedung Republik Demokratik Rakyat Korea karena mereka ingin menyetujui amandemen undang-undang pemilu negara bagian.

Namun karena kuorum anggota yang hadir dalam rapat tidak tercapai, rapat tidak dapat dilaksanakan secara penuh untuk menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan UU Pilkada.

Perubahan undang-undang Pilkada bermasalah karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MKC) tentang ambang batas pencalonan Pilkada dan persyaratan usia calon kepala daerah.

Pertama, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang meringankan ambang batas pencalonan kepala daerah dari seluruh partai politik peserta Pilkada Beleg, dicabut.

Balag mencapai hal ini dengan menerapkan pengecualian ambang batas hanya kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRK.

Bagi partai politik yang duduk di parlemen, ambang batas 20 persen kursi di Republik Korea, atau 25 persen dari pemilu legislatif yang sah, tetap berlaku.

Beyleg juga memalsukan Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Usia Calon Kepala Daerah. Baleg tetap berpegang teguh pada putusan MA yang menyatakan usia yang ditetapkan MK dihitung pada saat pengambilan sumpah, bukan pada saat pencalonan.

Baca juga: Keputusan Komite Sentral Mana yang Ditolak Republik Korea Saat Amandemen UU Pilkada?

Perubahan UU Pilkada setidaknya mempunyai dua dampak.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kesang Pangarep, bisa mencalonkan diri sebagai gubernur/wakil gubernur jika memenuhi syarat usia dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P mengancam tidak akan bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena tidak memiliki cukup kursi di DRC Jakarta, sementara partai politik lain telah mengumumkan dukungannya terhadap Ridwan Kamil-Suswono. Dengarkan berita dan berita terkini pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top