Diteken Jokowi, Perpres IKN Atur Pemerintah Bisa Tunjuk Pelaku Usaha Pelopor untuk Bangun Nusantara

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) no. 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota nusantara (IKN).

Perpres yang ditandatangani pada 11 Juli 2024 itu memperjelas aturan mengenai pengusaha pionir, yaitu orang perseorangan atau perusahaan yang melakukan tugas dan/atau kegiatan di bidang IKN.

Berdasarkan salinan Perpres 75/2024 yang dimuat di situs resmi Sekretariat Negara, Jumat (12/12/2024), Pasal 5 menjelaskan, Ketua Badan IKN dapat menunjuk badan usaha pionir dalam konteks tersebut. Penanaman modal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan – undangan.

Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mempercepat pengembangan IKN secara paralel dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan negara di bidang penanaman modal.

Masih dalam artikel yang sama dijelaskan kriteria wirausaha perintis yang dapat ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Dorong Investor Gabung IKN, Jokowi Tawarkan HGU 95 Tahun

Pertama, badan usaha yang telah menyatakan minatnya terhadap IKN kepada Otoritas dan menandatangani letter of Intent (LoI).

Kedua, badan usaha bersedia mulai melaksanakan pengembangan IKN, paling lambat lima tahun setelah disahkannya UU 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Kemudian, dalam Perpres tersebut juga dijelaskan tujuan percepatan pembangunan IKN, yaitu terbentuknya ekosistem perkotaan yang layak huni, khususnya di Kawasan Pusat Negara (KIPP), yang meliputi penyediaan dan pengelolaan pelayanan dasar dan/atau sosial. , serta layanan komersial. objek

Pelayanan dasar meliputi: perumahan, kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, energi dan listrik, telekomunikasi dan digitalisasi, transportasi, air minum, pengelolaan limbah dan limbah, fasilitas darurat, pemakaman umum, kawasan hijau, fasilitas olah raga, fasilitas keagamaan, objek wisata kantor dan ketertiban umum.

Sedangkan fasilitas komersial yang dimaksud meliputi hotel, pusat perbelanjaan, ritel dan pertokoan, restoran, serta pusat rekreasi dan hiburan.

Baca juga: Agustus 2024, Pesawat Kepresidenan VVIP Bisa Mendarat di Bandara IKN

Bagi pelaku usaha IKN, pemerintah melalui badan IKN, kementerian, organisasi, dan pemerintah daerah setempat dapat memberikan insentif dan manfaat perizinan berusaha.

Insentif dan manfaat tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top