Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

JAKARTA, Kompass.com – Wakil Jaksa Agung (ZAMPIDS) Kejaksaan Agung Fabri Ardiancia mengatakan timnya khusus mengusut tindak pidana korupsi pada sistem tata niaga produk timah di tambang PT Tima TB. Izin Usaha Daerah (IUP) Tahun 2015-2022

Hal itu ditegaskan Fabri saat ditanya apakah ada purnawirawan Polri yang terlibat kasus korupsi Timah.

Pastikan penyidik ​​Kejaksaan bekerja dalam kerangka sistem, kata Fabri dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Bahkan, Fabri meminta BPPP mempercepat proses penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung tetapkan 6 tersangka TPU kasus Timah, termasuk Helena Lim dan Harvey Moise

Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.

“Memang saya sudah minta kepada Wapres dan rekan-rekan auditor untuk mempercepat hasil statistik bencana negara agar kita bisa cepat mendapatkannya. Iya,” ujarnya.

Selain itu, Fabri juga kerap terlihat memposting informasi di media sosial yang memiliki banyak sisi dalam kasus tersebut.

Penyidik ​​Kejagung masih bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada, ujarnya.

Baca Juga: Mantan Dirjen Minerba Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi

Tentu pengukuran kita itu bukti-bukti yang kita punya. Kita juga mendapat bantuan dari PPATK, TPPU, kita tahu persis siapa pelaku kejahatannya, ujarnya.

Lebih lanjut, Fabri memastikan proses tersebut akan dilanjutkan penyidik ​​setelah para saksi dapat menetapkan tersangka lainnya.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi hasil korupsi.

“Inilah penyebab kecelakaan itu dan akan segera kami coba,” ujarnya. Dengarkan baik-baik berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top