Diskon Tunggakan PKB di Jateng Berakhir 5 Hari Lagi

SEMARANG, virprom.com – Beberapa provinsi di Indonesia sudah membuka program pengurangan pajak kendaraan, salah satunya Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) tengah melakukan program pengurangan pajak kendaraan mulai 20 Mei 2024.

Pembebasan pajak kendaraan meliputi pembebasan BBNKB II, pembebasan pajak berkala tahunan, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan utang PKB.

Baca Juga: Surat Izin Mengemudi HUT RI Mati, Pasokan 19 Agustus 2024 Ada Satu

Pembebasan pajak berkala tahunan dan kredit pajak progresif untuk proses BBNKB II akan berakhir pada 19 Desember 2024.

Sementara seperti dikutip dari akun Instagram @bapenda_jataeng, diskon rabat utang PKB berlaku mulai 20 Mei 2024 dan berakhir pada 20 Agustus 2024.

Kelonggaran ini mencakup pemotongan pajak pokok sebesar 10 persen hingga 50 persen dan denda tunggakan pajak selama 1-5 tahun.

Baca Juga: Jaksel akan ada rekayasa lalu lintas pada 17 Agustus 2024

Adapun daftar kelonggarannya sebagai berikut: Tunggakan tahun 2019: Tunggakan pokok dan sanksi administrasi sebesar 50 persen. Tahun 2020: Sanksi pokok dan sanksi administratif sebesar 40 persen. Tahun 2021: Tunggakan sanksi pokok dan administrasi sebesar 202 persen. dan sanksi administratif Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top