Dishub DKI Bakal Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Perhubungan DKI Jakarta akan melarang wisatawan gelap bekerja di toko-toko kecil. Rencananya, pemerintahan ini akan dilaksanakan mulai pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipunto mengatakan, lahan parkir toko kecil merupakan area termasuk ruang publik yang disediakan untuk pelanggan.

Oleh karena itu, siapa yang diuntungkan dan menimbulkan konflik publik akan ditentukan.

Baca juga: Ancaman Jorge Martin terhadap Ducati Bukan Kata-Kata Kosong

“Tapi ada masyarakat yang memanfaatkan padahal menurut pemerintah tidak gratis. Mereka mengatur, lalu memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kita serang,” kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu (8). /). 5/2024).

Syafrin membenarkan, saat ini sudah banyak pengelola minimarket yang memasang poster parkir gratis, namun pada praktiknya masih ada masyarakat yang membayar.

Syafrin menambahkan, hal itu akan digunakan untuk menghukum tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pekerja parkir liar yang masih menolak bekerja saat partainya dijadwalkan berkuasa.

Baca Juga: Harapan Jaya Ingin Pasang Kembali Bus AKAP Kelas Satu

Syafrin menambahkan, kajian penggunaan sanksi dan penegakan hukum tidak hanya masuk dalam kategori Satpol PP saja. Pihaknya terus menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung.

Bagi yang mengetahui adanya praktik parkir liar di toko-toko kecil, Syafrin meminta melaporkannya melalui aplikasi Jaki atau CRM. Menurut dia, setiap laporan akan dievaluasi oleh tim yang dibentuk.

“Saat ini kami masih dalam tahap diskusi dan kerja sama. Minggu depan kami berharap sudah ada janji untuk berangkat ke daerah tersebut,” kata Syafrin. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top