Dishub Akan Tertibkan Juru Parkir Liar, Jangan Cuma di Minimarket

JAKARTA, virprom.com – Menanggapi banyaknya keluhan parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menindak petugas mobil liar yang beroperasi di minimarket.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipunto mengatakan, pihaknya akan mengenakan denda ringan (Tipiring) kepada tukang mobil ilegal yang masih berani bekerja.

Baca juga: Hasil Sprint Race MotoGP Prancis 2024, Martin Juara, Marquez Posisi Kedua

Peninjauan akan dimulai pada pertengahan Mei 2024. Masyarakat yang menemukan praktik parkir ilegal di pasar kecil dapat melaporkannya melalui aplikasi Jaki atau CRM.

Rio Octaviano, Presiden Ikatan Transportasi Indonesia (IPA) mengatakan penggunaan kendaraan ilegal sangat tidak tepat dan harus diganti dengan pungutan liar yaitu pungli.

Rio juga mengkritisi penindakan yang tidak fokus pada masalah utama pencurian, karena wilayahnya hanya tertuju pada operator mobil ilegal di pasar kecil. Meskipun ekspor terjadi di banyak wilayah, hal ini tidak terbatas pada pasar kecil.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP 2024, Martin Pole Position

“Jadi permasalahan yang terjadi saat ini hanya berlaku khusus untuk Alfa dan Indomaret. Kasihan dengan usaha lain, seperti toko perkantoran lokal, toko Madura, apotek, bahkan klinik,” kata Rio kepada virprom.com, Sabtu ( 11/). 5/2024).

Rio mengapresiasi peran Kementerian Perhubungan yang mulai turun tangan menyelesaikan keluhan masyarakat. Namun jangan lupa, ada tugas yang juga harus diurus, yakni mencari nafkah dengan menjadi tukang ojek ilegal yang berhenti.

Soal parkir liar, kita sudah sepakat untuk mengubah undang-undang dari parkir liar menjadi denda (peraturan) ilegal. Jadi sekarang tugas Pemprov hanya satu. Dia ingin menindak pihak yang melakukan itu, kata Rio.

Baca Juga: Video Honda Brio Satya ditabrak truk saat melintas di sebelah kiri

Rino menyarankan, untuk mengurangi kesimpangsiuran yang terjadi, pelaku usaha bisa membayar tukang parkir ilegal untuk menjadi “pengacara parkir”.

“Pekerja komersial mempekerjakan masyarakat lokal agar bisa bekerja, sehingga kami menghimbau para pengusaha yang membuka usahanya di daerah tertentu untuk ikut serta,” ujarnya.

“Mereka mungkin terlibat dengan cara apa pun dengan mengajak mereka membuat tempat parkir mobil atau motor. Tapi ingat, mereka tidak memungut (uang), mereka dibayar oleh pelaku komersial,” ujarnya. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top