Diselundupkan 2 WNI ke Australia, 28 WNA Bayar Rp 65 Juta Per Orang

Jakarta, virprom.com – Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen), 28 warga negara asing (WNA) yang ingin bepergian ke Australia secara ilegal diminta membayar masing-masing hingga 65 juta dolar oleh dua tersangka warga negara Indonesia, DH dan MA.

Irjen Wilayah II Dirjen Imigrasi Hapidi Reza Dipayuda menjelaskan, uang tersebut diberikan kepada warga asing yang masuk ke Indonesia secara diam-diam oleh seseorang bernama depan Cilacap 1.

Berdasarkan keterangan para saksi korban, mereka membayar dengan jumlah yang sangat besar, hampir 8.000 dolar per orang, kata Direktorat Jenderal Imigrasi dalam siaran persnya. (8/8/2024).

Lalu ada pula yang akan membayar di Malaysia, jika dihitung dalam rupiah 60-65 juta. Jumlah bersih yang diterima masing-masing pelaku masih kami verifikasi, imbuhnya.

Baca Juga: Imigrasi menangkap 2 WNI yang menyelundupkan 28 WNA ke Australia

Kasus penyelundupan manusia ini terungkap saat 28 orang WNA ditemukan diculik di pantai Sukabumi Muara Sikaso.

Alien tersebut ditahan setelah gagal masuk ke Australia melalui Pulau Christmas menggunakan kapal yang dioperasikan DH dan MA.

“Mereka dicegat oleh Pasukan Perbatasan Australia saat mendekati pulau tersebut dan memasuki perairan Australia,” kata Happy.

“Setelah itu mereka kembali ke titik awal. ‘Nah, saat itulah ditemukan terkunci di Tsukabumi,’” ujarnya.

Setelah diselidiki, bule tersebut kini datang ke Indonesia bersama seseorang bernama depan I setelah melarikan diri. Saya mitra DH dan MA dalam penyelundupan orang ke Australia.

Baca juga: Sebelum Ditahan di Imigrasi Sabang, WNA Asal Maladewa Menjadi Instruktur Menyelam di Bali.

DH dan MA sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Ditjen Imigrasi masih mencari No I yang diduga bagian dari jaringan penyelundupan manusia internasional melalui Indonesia.

Pihak Imigrasi masih menggali informasi mengenai cara yang dilakukan Kriminal I dalam menangkap WNA tersebut, sehingga tersangka DH dan MA kemudian melakukan perjalanan ilegal ke Australia melalui Cilacap.

Namun korban yang dibawa oleh kedua tersangka WNI tersebut berusia antara 18 hingga 34 tahun. “Usia adalah usia kerja yang produktif,” kata Happy.

“Jadi mereka hanya mencari kehidupan yang lebih baik, dan mereka bersedia membayar lebih,” katanya.

Dalam kasus ini, DH dan MA divonis hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top