Disanksi MKD DPR, Bamsoet: Salah Sasaran, Tidak Berhak Mengadili MPR

JAKARTA, virprom.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, hukuman yang diterima Majelis Kehormatan Majelis DĽR (MKD) tidak tepat.

Bamsoet mengatakan DĽR MKD tidak berhak mengadili anggota MPR apalagi pimpinan MPR.

Sementara itu, Bamsoet menyatakan adanya pelanggaran etik yang dilakukan DĽR MKD karena menyatakan semua pihak telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Dalam jumpa pers di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Bamsoet mengatakan, “Sidang MKD kemarin salah kaprah. Karena dia tidak punya hak untuk menilai Pimpinan MPR atau menilai anggota MPR, apalagi ‘Pengurus MPR’. Itu tingkatannya. MPR.” Senin (7/8/2024).

Baca Juga: Saat Bamsoet Bicara Reformasi Berakibat Tantangan MKD…

Pada saat yang sama, Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pembentukan Dewan Kehormatan MPR.

Ia meyakini Dewan Kehormatan MPR bisa terbentuk setelah rapat Agustus 2024.

HNW menjelaskan: “Akhir Agustus nanti kita akan rapat bersama. Untuk bisa mengambil keputusan, menetapkan pendiriannya, menuangkannya ke dalam peraturan perundang-undangan.”

Terkait pengangkatan tersebut, HNW menilai Dewan Kehormatan MPR tidak akan pernah mengambil keputusan sementara. Sebab, kata dia, persoalan etika bisa muncul kapan saja.

Ia menjelaskan: “Jadi kita berharap pada rapat gabungan Agustus tahun depan kita bisa menyepakati secara informal di majelis terhormat MPR. Karena persoalan etik ini tidak istimewa, tapi permanen.”

Majelis DLR MKD sebelumnya membenarkan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DLR.

Baca Juga: MKD Tegaskan Pelanggaran Etika Bamsoet Sebut Semua Parpol Terima Amandemen

Bamsoet dinilai melanggar kode etik ketika menyebut seluruh partai (parpol) di parlemen menyetujui pidato amandemen UUD 1945.

Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan sidang mengatakan: “MKD memutus dan menjatuhkan putusan sebagai berikut. Pertama, terdakwa terbukti melanggar putusan kedua, Senin (24/6/2024).

Ketiga, agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati dalam berperilaku, lanjutnya. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top