Disaksikan BPKP, Jasa Raharja dan Holding IFG Teken Komitmen Anti-Fraud

virprom.com – Jasa Raharja dan seluruh anggota induk perusahaan Grup Keuangan Indonesia (IFG) menandatangani perjanjian pemberantasan penipuan dengan melibatkan Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan (BPKP).

Ditandatangani oleh direktur senior (chief executive officer) masing-masing anggota holding pada Selasa (13/08/2024) di Gedung Jiwasraya, Jakarta. 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan penandatanganan ikrar ini bertujuan untuk memperkuat penerapan sistem anti-fraud di ekosistem holding asuransi BUMN.

“Lebih jauh lagi, ini merupakan jaminan dan investasi serta bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan untuk memastikan bahwa semua layanan yang diberikan bebas dari praktik penipuan dan tidak adil.” Langkah ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel,” kata Rivan dalam siaran persnya, Senin (19/8/2024).

Baca juga: Jasa Raharja Buka Program Magang dan Lulusan Bisa Mendaftar

Jasa Raharja sendiri telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Korupsi (SMAP) ISO 37001:2016 sejak tahun 2020 dan mendapatkan sertifikat SAI Global.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, bebas dari penipuan, pungutan liar dan pelanggaran lainnya,” kata Rivan. 

Wakil Direktur IFG Haru Koesmahargyo mengatakan, penipuan merupakan permasalahan mendasar dalam dunia bisnis keuangan. Oleh karena itu, manajemen IFG terus melakukan berbagai upaya preventif.

“Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan IFG dan anggotanya dalam mencegah penipuan dengan menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam operasional perusahaan.” “Hal ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, khususnya di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi,” ujarnya.

Baca Juga: Direktur Jasa Raharja Imbau Masyarakat Edukasi Pembayaran Pajak dan Update Data Kendaraan

Menurut dia, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tahun 2024 No. 12 pengumuman penerapan strategi anti-fraud lembaga jasa keuangan.

IFG sebagai perusahaan yang tergolong konglomerasi keuangan telah melakukan persiapan awal penerapan POJK baik di IFG maupun anggota pengelolanya.

“Saya harap semua orang di holding bisa melakukannya juga,” tambah Haru. 

Sementara itu, Agustina Arumsari, Wakil Kepala Bidang Penyidikan BPKP, mengatakan dengan penandatanganan Piagam Komitmen Anti Fraud, BPKP akan mendukung peningkatan operasional dan pengelolaan BUMN.

“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari komitmen kita bersama untuk memperkuat akuntabilitas dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan bersih di negara,” ujarnya.

Baca Juga: Harwan Muldidarmawan menilai pekerja aktif merupakan salah satu penerima manfaat utama kompensasi jasa Raharja. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top