Diperiksa KPK, Mantan Sesditjen Farmalkes Kemenkes RI Kabur Saat Ditanya Wartawan

Jakarta, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arienti Anaya, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri COVID-19. APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pantauan virprom.com, Arianti terlihat di lobi KPK mengenakan pakaian serba hitam dan bermasker.

Begitu keluar dari Gedung Merah Putih, kontingen media tiba-tiba spontan menunggu untuk singgah di depan pintu atau diwawancara.

Namun, Arianti ragu membagikan penelitiannya. Bahkan ketika wartawan menanyakan hal itu, dia lari dan menutupi wajahnya dengan kertas.

Baca juga: Korupsi APD Covid-19, Mantan Kepala Dinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Penggantinya Rp 1,4 Miliar

Arianti bergegas meninggalkan gedung KPK merah putih dan langsung masuk ke dalam mobil tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam rumah dan dua apartemen milik tiga tersangka atas dugaan korupsi pembelian alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aset-aset tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp1.540.200.000 dari para tersangka dan rekan usahanya.

Selanjutnya, penyidik ​​juga menyita satu buah robot pembasmi virus COVID-19 atau satu buah robot disinfeksi intelijen otomatis senilai Rp500 juta, serta sepuluh unit pengenalan wajah senilai Rp350 juta.

Kemudian tiga mobil yang meliputi satu truk, dua mobil van, dan satu sepeda motor.

“Penyidik ​​KPK saat ini terus menelusuri aset-aset lain yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” kata Tesa.

Dia mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 miliar.

“Penyelidikan atas masalah ini sedang berlangsung hingga September 2023,” kata Tessa.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Pengadaan Alat Pelindung Diri COVID-19 Gunakan Dana BNPB Rusak

Budi Silvana, salah satu tersangka kasus tersebut, mengatakan pihaknya tidak lebih dari sekadar paywall.

Ia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menggantikan PPK sebelumnya.

Sedangkan harga komponen APD COVID-19 ditentukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Bukan saya yang menentukan harga. Karena saya PPK pengganti, kata Budi saat ditemui awak media di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/6/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top