Din Syamsuddin Sebut Konsesi Tambang untuk NU-Muhammadiyah Jebakan

JAKARTA, virprom.com – Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dekan Syamsuddin mengatakan pemberian kontrak izin pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah merupakan jebakan.

Dean mengatakan, sistem pengelolaan pertambangan yang menggunakan sistem izin pertambangan (IUP) dan kontrak karya merupakan sistem zaman kolonial Belanda.

Sistem ini juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Perubahan Pertambangan dan Pertambangan Batubara No. 3 Tahun 2020. Hal itu disampaikan Dekan dengan mengutip keterangan ahli.

Menurut Dekan, sistem IUP yang diterapkan pemerintah tidak konstitusional.

Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, sistem IUP terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat pemerintah, mulai dari tingkat menteri, gubernur, hingga Dirjen, sehingga menjadikan IUP sebagai sumber korupsi.

“Kalau kelompok agama terjebak dalam lingkaran setan kejahatan struktural, siapa lagi yang bisa mencari solusinya,” kata Dean dalam siaran persnya, Selasa (6 April 2024), seperti dilansir Kompas TV, Kamis (6/6/2024). 2024). ).

Baca juga: Bongkar Kerja Sama Jokowi dengan NU di Bidang Konsesi Tambang

Meski demikian, Dekan berusaha bersikap husnuzon atau dermawan, dengan meyakini pemberian kontrak pertambangan kepada organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap mereka.

“Tetapi hal itu sudah terlambat dan tampaknya penyebabnya ada benarnya. “Jadi suuzon (pikiran jahat) tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian izin pertambangan kepada NU dan Muhammadiyah tidak adil terhadap aktivitas dan peran kedua kelompok Islam tersebut.

Sebagai warga Muhammadiyah, Dekan meminta P.P Muhammadiyah menuliskan usulan pemerintah.

“Saya selaku warga Muhammadiyah menyarankan agar PP Muhammadiyah menolak usulan Menteri Bahlil dan Presiden Joko Widodo,” tegasnya.

“Hadiah ini lebih banyak ruginya daripada manfaatnya. Muhammadiyah harus menjadi pemecah masalah bangsa dan bukan bagian dari masalah,” imbuhnya.

Baca juga: Tanggapan PBNU, Muhammadiyah, PGI dan PHDI Terkait Izin Pengelolaan Tambang Bagi Organisasi Akar Rumput.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Pemerintah (GO) No.

Undang-undang atau keputusan ini memuat undang-undang baru yang memberikan izin kepada organisasi keagamaan (ormas) setempat untuk mengelola kegiatan pertambangan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera menunjuk Bendahara Umum Gudfan Arif Ghofoor sebagai penanggung jawab pengelolaan usaha pertambangan.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MCA) tidak mau menerima begitu saja suara pemerintah untuk melakukan bisnis pertambangan.

Muhammadiyah terlebih dahulu akan mempertimbangkan sisi positif dan negatif usulan tersebut, serta mengevaluasi kekuatan sumber daya yang tersedia. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top