Dilema Tapera di Tengah Kemarahan Publik dan Penyesalan Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah dihadapkan pada dilema setelah mengetahui masyarakat sangat marah dengan kebijakan pencabutan bantuan tabungan perumahan rakyat (TAPRA).

Kebijakan Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, pengusaha wajib memberikan iuran Tapera sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk paksaan pemerintah terhadap masyarakat. Tak ayal, sejumlah pihak marah dan menuntut wacana keikutsertaan Tapra dibatalkan.

Melihat kemarahan masyarakat tersebut, pemerintah menyayangkan dan berencana menunda bantuan Tapera setidaknya hingga tahun 2027.

Kemarahan masyarakat atas wacana kemitraan Tapera yang disampaikan pemerintah mengejutkan pemerintah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tak menyangka dan sedih dengan kemarahan masyarakat atas program Tapra.

Melihat reaksi masyarakat tersebut, Basuki menilai tidak perlu terburu-buru melaksanakan program ini jika belum siap melaksanakannya.

Basuki juga membandingkan, sejauh ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp105 triliun untuk Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang didanai anggaran pemerintah.

Baca juga: Pengamat: Nilai partisipasi nasional dalam kemitraan Tapera harus lebih ditingkatkan

Sedangkan dana kemitraan Tapera membutuhkan waktu 10 tahun hanya untuk menghimpun anggaran sebesar Rp50 triliun.

“Kalau saya pribadi, kalau ini belum siap, kenapa kita terburu-buru? Perlu diketahui, selama ini sudah ditransfer dari APBN ke FLPP sebesar Rp105 triliun untuk subsidi bunga,” kata Basuki kepada wartawan di Senat. Kompleks, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Lanjutnya, “Pada saat yang sama, kalau Tapera, mungkin Rp 50 triliun bisa terkumpul dalam 10 tahun. Jadi menurutku aku sangat menyesal telah berusaha begitu marah. Aku tidak tertawa (tidak menyangka).

Basuki juga menjelaskan, aturan kepesertaan Tapera sebenarnya sudah disusun pada tahun 2016. Namun kebijakan ini baru berlaku pada tahun 2027. Ini juga memiliki status “Ditangguhkan”.

Baca Juga: Jika Tapra ingin dilanjutkan, pemerintah diminta membuat aturan yang jelas dan tepat

Faktor yang membuat pemerintah akhirnya membuka opsi untuk menunda kebijakan partisipasi Tapra hingga tahun 2027 adalah membangun kepercayaan masyarakat.

“Sebenarnya itu undang-undang tahun 2016. Lalu kami dan Menteri Keuangan minta disahkan dulu. Ini soal kepercayaan, jadi kami tunda sampai tahun 2027,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top