Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, ada konflik di organisasi antikorupsi dan saat ini paling mengkhawatirkan bagi polisi.

Hal itu diungkapkan Tumpak saat menanggapi kasus sejumlah anggota Dewas KPK dan Wakil Direktur KPK Nurul Ghufron yang melaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan salinan penyerangan Ghufron ke Dewas yang menguji karakter Ghufron.

Jujur saya katakan, saya sudah lama berada di KPK, ini yang paling mengecewakan, kata Tumpak dalam jumpa pers di gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Tak Takut Lapor ke Bareskrim, Dewas KPK: Dewasa, Mau Apa Lagi?

Saat ini, Tumpak merupakan wakil ketua pertama komisi antirasuah. Ia menjabat pada tahun 2003-2007 dan menjabat Direktur Reserse Kriminal (KPK) pada tahun 2009-2010.

Menurut Tumpak, saat menjabat KPK, pimpinan komisi antirasuah tahun 2019-2024 lah yang membawa keringanan.

“Saya orang pertama di KPK, jujur ​​saya katakan, saya tidak senang, kami sudah bertahun-tahun bekerja di KPK,” kata Tumpak.

Di sisi lain, Tumpak mengaku sudah bertahun-tahun bekerja di Regu Kriminal, namun kali ini polisi memanggilnya.

Baca juga: Komisi Kesehatan Masyarakat Peringatkan Ghufron Dirujuk ke Bareskrim Polri.

“Kami sudah bertahun-tahun bekerja di Regu Kriminal, ketika polisi menelepon saya, itu pertama kalinya polisi mendengar saya,” kata Tumpak.

Namun Tumpak mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahui apa yang diumumkan Ghufron. Ia juga tidak mengetahui bahwa ia termasuk salah satu penerbitnya. Sebab Dewas masih belum menerima panggilan dari Bareskrim.

Dewas mengetahui Ghufron melaporkan mereka ke Bareskrim atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik dari pengumuman yang dikeluarkan kemarin.

“Saya tidak bilang, jadi kami belum tahu,” kata Tumpak.

Baca juga: KPK Tangguhkan Wawancara Nasihat Keadilan dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Ghufron tersangkut masalah etika karena meminta pejabat Kementerian Pertanian mengganti pejabat tersebut dengan nama ADM.

Dikatakan bahwa karyawan tersebut meminta uang kembalian tetapi tidak diberikan meskipun dia mengikuti aturan.

Dia ingin bersama suami dan anak kecilnya di Malang.

Ghufron menilai, sesuai Undang-Undang DPR KPK Nomor 4 Tahun 2021, DPR KPK tidak bisa mengadili kasus ini karena sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Cabang Kriminal Tak Diusut Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Ia kemudian menggugat PTUN dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (MA).

Baru-baru ini, Ghufron menggugat anggota Dewas KPK ke Bareskrim karena diduga melanggar pasal 421 dan 310 KUHP, namun ia enggan membeberkan siapa saja yang dilaporkan.

Kata Ghufron saat ditemui di KPK, Senin (20/5/2024). Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih artikel yang ingin Anda ikuti di saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top