JAKARTA, virprom.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi isu pelaporan ke Bareskrim Polri dengan tudingan menyebarkan berita bohong tentang dugaan perundungan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kedokteran (PPDS) Universitas Diponegoro.
Diketahui, Budi Gunadi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pernyataannya terkait kematian dokter tersebut. Aulia. Namun nomor Laporan Polisi (LP) tidak segera dibuat untuk pengaduan tersebut.
Budi Gunadi mengaku terkejut dengan laporan tersebut karena pihak universitas mengakui pernah terjadi peristiwa perundungan di lingkungan PPDS.
Makanya aneh sekali. Tapi tak apa, kini Undip sendiri yang mengakui hal itu terjadi, kata Budi Gunadi saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/September 2024), seperti dikutip Antaranews.
Baca juga: Soal Bullying PPDS Undip, Menkes: Polisi bilang setelah dua minggu
Lebih lanjut, Menkes menyatakan tidak ada masalah dengan laporannya. Karena ada kesaksian dari pihak universitas dan kesaksian dari para korban.
“Kami tidak hanya percaya diri tetapi juga melakukan yang terbaik karena semua orang mengeluhkannya,” ujarnya.
Budi Gunadi hanya meminta agar semua perundungan dihentikan dan tidak ditutup-tutupi. Selain itu, ada pula kematian yang diduga akibat perundungan.
“Dan ini bukan kematian yang pertama, sebelumnya sudah ada kematian, hanya ditutup-tutupi. Jadi, sudah saatnya kita menghentikan tindakan seperti ini. Kasihan dokter-dokter muda,” katanya.
Baca Juga: Menkes Nyatakan Perlu Tahu Detail Acara Mahasiswa PPDS Undip, Tunggu Polisi Saja
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mendapat pengarahan Komite Solidaritas Profesional ke Bareskrim Polri pada Kamis, 12 September 2024.
Namun nomor Laporan Polisi (LP) tidak langsung dibuat untuk laporan polisi. Di sisi lain, polisi merekomendasikan agar pelapor berdamai terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan RI.
Budi dan Azhar dilaporkan oleh perwakilan Komite Solidaritas Profesional M. Nasser karena menyebarkan berita bohong tentang dugaan insiden perundungan yang melibatkan calon tenaga ahli Undip.
Baca juga: Menkes Minta Dekan FK Tiru Cara Unpad Atasi Bullying PPDS
Keduanya dilaporkan karena pernyataan Kementerian Kesehatan RI yang menyebut dr Aúlia meninggal karena bunuh diri.
Nasser menggunakan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait berita bohong.
“Laporkan kepada pejabat Kementerian Kesehatan tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan masalah,” kata Nasser kepada wartawan Bareskrim Polri.
“Kebohongan kedua yang disampaikan adalah kebohongan tentang bullying atau perundungan seolah-olah dia bunuh diri karena di-bully. Karena dia di-bully di akhir semester lima, siapa yang melakukan bullying? katanya lagi.
Baca Juga: Soal Bullying di PPDS, Menkes: Sudah Ada Puluhan Tahun. Dengarkan berita dan kumpulan berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.