Diksi “Ancaman Keamanan” dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

JAKARTA, virprom.com – Peneliti Analisis Konflik dan Keamanan Pusat Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar mempertanyakan pernyataan “ancaman keamanan” yang termasuk dalam pengujian UU Polri.

Pasalnya, kata Sarah, kata ‘keamanan’ dalam proses seleksi memiliki banyak arti.

“Keamanan dalam negeri kita, keamanan nasional, kita masih belum mempunyai payung hukum. Lantas, Badan Intelijen Polri di bidang keamanan mau diundangkan di mana? kata Sarah saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Dalam piagam Polri, misalnya pada Pasal 16B, tertulis bahwa intelijen dan keamanan Polri (intelkam) dapat melakukan kegiatan pengumpulan informasi dan materi.

Baca juga: Kaji Ulang UU Polri, Polisi Akan Diberi Kewenangan Agama dan Sabotase

Kemudian, sumber ancaman diartikan berasal dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk ancaman dari orang-orang yang mendapat prosedur hukum.

Ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional mencakup aspek ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan aspek masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam dan lingkungan; dan/atau terorisme, pemberontakan, spionase, dan sabotase yang mengancam keamanan, keselamatan, dan kedaulatan nasional.

Menurut Sarah, harus ada payung keamanan hukum agar aktivitas Intelijen Polri dan Badan Keamanan tidak melanggar hukum.

Ia mengatakan, potensi penyalahgunaan kekuasaan juga bisa dikurangi melalui pengawasan.

Baca juga: Revisi UU Polri: Ruang lingkup kerja Polri semakin meluas

“Ada payung hukumnya atau tidak, penyalahgunaan wewenang pasti bisa terjadi. Potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa dikurangi jika kontrol Polri diperkuat, baik internal maupun eksternal,” kata Sarah.

Di sisi lain, kompetensi aparat kepolisian dan keamanan dalam menghadapi ancaman berupa spionase dan korupsi sebagaimana tertuang dalam pengujian UU Polri tidak perlu diragukan lagi.

“Intelijen dan sabotase itu aktivitas di setiap badan intelijen. Jadi bukan perluasan kewenangan, karena kerja intelijen ada di wilayah itu. Namun yang saya perhatikan adalah persoalan ancaman keamanan,” kata Sarah.

Sekadar informasi, DPR menyetujui revisi UU Polri sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Tahap selanjutnya, DPR dan pemerintah akan membahas revisi undang-undang tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top