Diingatkan DPR soal RUU Perampasan Aset yang Jadi PR, KPK: PPATK “Leading Sector”-nya

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Komisi Acara Administratif Tipikor (KPK) akan mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dalam penyusunan RUU tersebut. RUU Kebingungan Aset dan Anggaran. .

Ghufron mengatakan, PPATK masih mempunyai kewenangan menjadi pemimpin dunia usaha atau penggerak pembahasan kedua RUU tersebut.

Nurul mengatakan menanggapi pidato Ketua Komite III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang meminta kerja sama PPATK dan KPK terkait UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Buruk, masih berlaku. pekerjaan rumah (PR).

“Sebenarnya PPATK yang memimpin kelompok, kami mendukungnya, namun keberhasilan pelaksanaannya masih menjadi beban berat bagi kita semua.Pak.” Juni 2024).

Baca juga: Mengingatkan KPK dan PPATK, Ketua Komite III DPR: Pekerjaan Rumah Kita Hanya Ada 2, RUU Pelestarian Aset dan Pembatasan Anggaran.

Diakui Ghufron, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai RUU Perampasan dan Penyelamatan Aset sangat penting.

Sebab, hingga saat ini komisi antirasuah dinilai belum cukup berbuat untuk memberantas korupsi, hingga menggoyahkan tingkat korupsi di Indonesia.

“Kami rasa tidak cukup jika tidak menguasai aset penyelenggara negara dan aparat penegak hukum,” ujarnya. 

“Penguasaan aset oleh aparat penegak hukum dan regulator negara menjadi penting, salah satunya adalah Sanksi Aset dan Pembatasan Transaksi Kartel,” ujarnya.

Ghufron mengapresiasi ucapan Pacul, dan mengingatkan PPATK dan KPK masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menyelesaikan RUU penyitaan aset dan RUU keterbatasan dana.

Ia mengatakan, kedua RUU ini sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya tindak pidana korupsi.

“Dari 2004 hingga 2024, kita lihat 20 tahun, kita punya 1.700 kasus, dan tersangka lebih dari 2.500,” ujarnya.

Pertanyaan itu akan mengguncang tingkat korupsi di Indonesia, kata Ghufron. Faktanya, kami masih meragukannya. Jadi kita memerlukan cara yang spesifik dan lebih terintegrasi untuk mengurangi skala korupsi.”

Baca Juga: Pengesahan RUU Perubahan Kementerian, RUU Perampasan Aset

Diberitakan sebelumnya, Bambang Pacul mengatakan, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Komite III, PPATK, dan KPK seperti UU Perampasan Aset dan Hukuman Keuangan.

Menurut Pacul, mereka masih memiliki kekhawatiran terhadap kedua organisasi tersebut. Namun, dia tidak merinci kekhawatiran tersebut.

Anggota DPR dari PDI-P ini yakin jika PPATK dan KPK tidak lagi khawatir, maka kedua RUU tersebut akan berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top