Digerebek Polisi, Percetakan di Bekasi Sudah Enam Kali Cetak Uang Palsu

JAKARTA, virprom.com – Kepala Suku Dinas Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) IV Bareskrim Polri Kombes Andi Sudarmaji mengungkapkan, percetakan uang palsu di Bekasi yang digerebek polisi itu mencetak uang palsu sebanyak enam kali.

Andy mengatakan, dalam rangkaian penggerebekan pada Jumat (6/9/2013), total ada 10 tersangka yang diamankan polisi.

Andy mengatakan, Kamis (12/9/2024) “Benar, kami menangkap 10 orang di dua TKP berbeda di Bekasi. Mereka beroperasi sejak awal 2024 dan sudah enam kali mencetak uang palsu.”

Baca juga: Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu di Bekasi, 10 Orang Ditangkap

Andy menjelaskan, setiap kali pelaku operasi berhasil mencetak 12.000 lembar uang palsu seharga Rp 100.000.

Polisi baru menangkap pelaku pada edisi keenam.

Andy menambahkan: “Pada edisi keenam, tim kami berhasil menangkap dan menyerahkan seluruh tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.”

Baca juga: Penggerebekan Pers di Bekasi, Polisi Temukan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, Barscream menjarah percetakan uang palsu di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dalam penyerangan ini, polisi menangkap 10 orang dan menemukan uang palsu sebesar 1,2 miliar Rial.

Halfi mengatakan kepada wartawan, Kamis (12/9/2024): “Memang benar 10 tersangka telah ditangkap, uang palsu senilai 1,2 miliar Rial telah ditemukan. Dengarkan berita terbaru kami dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih Anda saluran berita favorit untuk mengakses saluran virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top