Dicurigai Sahkan RUU Pilkada Malam-malam, DPR: Dijamin Enggak!

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad menjamin rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada tidak akan digelar Kamis ini (22 Agustus 2024).

Dasko menjawab, DPR diduga tengah menggelar rapat paripurna pada malam hari saat massa aksi membubarkan diri.

“TIDAK. Saya jamin itu. Tidak,” kata Dasko kepada virprom.com, Kamis.

Baca Juga: DPR Tak Bisa Mengesahkan Revisi UU Pilkada, Tetap Gunakan Keputusan MK!

Dasko menjelaskan, DPR hanya menyelenggarakan rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis.

Sebaliknya, Selasa pekan depan merupakan hari pendaftaran Pilkada 2024.

“Pendaftarannya hari Selasa. Apakah proses pendaftarannya bisa selesai? Nanti jadi berantakan,” ucapnya.

Dasko juga menegaskan dasar hukum pendaftaran Pilkada adalah UU Pilkada Lama dan keputusan Mahkamah Konstitusi. 

“Dengan tidak disahkannya revisi undang-undang Pilkada pada hari ini tanggal 22 Agustus, maka yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang telah selesai, katanya.

Baca juga: Ray Rangkuti Sebut Penundaan Pengesahan UU Pilkada Hanya Taktik DPR

Sebelumnya, Peneliti Forum Kepedulian Masyarakat Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karus menduga hanya DPR yang menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Pasalnya, masyarakat saat ini tengah ramai melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah.

“Saya kira keputusan DPR menunda Rapat Paripurna untuk memastikan revisi UU Pilkada pagi ini bisa jadi, atau mungkin, bagian dari strateginya,” kata Lucius kepada virprom.com, Kamis (22/08/2024). . ).

Melihat reaksi masyarakat yang mulai terlihat mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi, maka DPR harus mencari strategi agar tidak terjadi gerakan penolakan massal oleh masyarakat, lanjutnya.

Baca juga: DPR: Pendaftaran Pilkada Berdasarkan Keputusan MK

Revisi UU Pilkada yang diajukan DPR sebagian besar ditolak karena tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan dianggap hanya untuk kepentingan Presiden Jokowi dan kelompoknya.

Pertama, Baleg menganulir putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Baleg mengatasinya dengan mengurangi sensus hanya pada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen hasil pemilu legislatif yang sah tetap berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Dengan adanya keputusan tersebut, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suwono di Jakarta berpeluang tidak mendapat perlawanan. KIM Plus juga banyak mengalami konflik dengan calon independen.

Baca juga: Gibran dan Kesang pun tak luput dari kritik para pengunjuk rasa di Yogyakarta

Kemudian, terkait usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada keputusan MA, bahwa usia dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat pengangkatan yang diputuskan MK.

Dengan aturan tersebut, putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang usianya belum genap 30 tahun, tetap layak mencalonkan diri dalam pilkada tingkat provinsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top