Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap “Kucing-kucingan”

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menunjukkan pola sembunyi-sembunyi dalam pembahasan RUU 2024, termasuk revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), pembahasan reformasi UU Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tiba-tiba dibawa ke paripurna, menunjukkan DPR kurang terbuka.

“Revisi UU 2024 polanya kurang lebih sama. Misalnya revisi UU Desa dan UU DKJ (Daerah Istimewa Jakarta),” kata Lucius dikutip dari Obrolan Ruang Berita virprom.com. , pada Selasa (14/5/2024) kemarin.

Lucius mengatakan, DPR terkesan mempercepat pembahasan amandemen atau RUU dan tidak terbuka untuk umum.

Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Instrumen Sandi Kepentingan, Misalnya dengan Perluasan Kementerian

“Jadi revisi undang-undang yang dibahas DPR di akhir masa jabatan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, cepat, dan sebisa mungkin menghindari kejar-kejaran masyarakat,” kata Lucius.

Seperti diberitakan, keputusan membawa RUU tentang Perubahan ke-24 Undang-Undang Keempat Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU) ke sidang paripurna diambil dalam rapat ketiga KPU dengan pemerintah pada 13 Mei 2025.

Menariknya, pertemuan yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah, terjadi saat reses DPR.

Selanjutnya, dalam draf akhir perubahan UU Mahkamah Konstitusi yang diterima virprom.com, ditambahkan Pasal 23A tentang masa jabatan hakim konstitusi.

Baca juga: Keikutsertaan Program Prioritas Legislatif Nasional tidak bisa menjadi alasan DPR diam-diam mengubah UU Mahkamah Konstitusi

Ayat 1 menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah sepuluh tahun.

Masa jabatan ini menyimpang dari Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun. Namun Pasal 22 tersebut dihapus dalam Perubahan Pertama UU MK, yakni UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang UU MK Nomor 24 Tahun 2003.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 15(2)(d) tentang Mahkamah Konstitusi UU Nomor 24 Tahun 2003 menyebutkan bahwa calon hakim Mahkamah Konstitusi harus berusia minimal 55 tahun. Pasal 1(c) UU Mahkamah Konstitusi hasil pengujian ketiga menyebutkan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 tahun.

Baca juga: DPR Jalani Reformasi Mahkamah Konstitusi, Ahli: Dipaksakan, Kepentingan Politik Kuat

Lebih lanjut, akibat Perubahan Ketiga, Pasal 87 huruf b UU MK mengatur bahwa masa jabatan hakim konstitusi berakhir pada usia 70 tahun, sepanjang total masa jabatannya tidak lebih dari 15 tahun. tahun. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top