Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (KHDR) dinilai terkait dengan tata cara penetapan norma hukum dalam revisi UU 24 Tahun 2003 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Lucius Caros, peneliti Forum Publik DPR RI (Formappi), DPR RI harus mengikuti tata cara penyusunan norma hukum yang ditetapkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Saya kira ini melanggar aturan DPR sendiri tentang tata cara penyusunan undang-undang,” kata Lucius, Selasa (14/1), merujuk pada program wawancara virprom.com. . /5/2024) kemarin.

Lucius kaget DPR dan pemerintah tiba-tiba mengajukan pengujian UU Mahkamah Konstitusi ke Majelis Umum. Sebab, menurut dia, sebelumnya belum ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Baca Juga: DPR Kritik Uji UU Mahkamah Konstitusi, Saya Tahu: Kepentingan Politik yang Memaksa dan Kuat

Lucius kemudian menjelaskan bagaimana setiap RUU dibahas DPR dan pemerintah.

Fase ini sedang dipersiapkan dan dipertahankan bekerja sama dengan badan legislatif Republik Demokratik Rakyat Korea (PALEG).

“Setelah disinkronkan di Badan Legislatif DPR, diajukan ke Majelis Umum untuk ditetapkan sebagai inisiatif DPR,” ujarnya.

Lucius kemudian mengatakan dia akan meminta pidato presiden agar DPR dari Partai Republik dapat berpartisipasi dalam pembahasan pemerintah mengenai RUU tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Setujui Uji Coba RUU Mahkamah Konstitusi Mahfouz MD: Saya tidak bisa menghentikan siapa pun sekarang

Setelah mendapat kejutan, RUU tersebut dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.

“Itu prosedur standar sebelum level satu, setelah level satu, setelah level dua,” kata Lucius.

Seperti diberitakan, keputusan untuk mengajukan RUU Perubahan Keempat Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 ke Majelis Umum diambil pada 13 Mei 2025 dalam rapat Komite Ketiga dengan Pemerintah.

Menariknya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Minku Bulhokam) Hadi Tjahjanto serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia hadir dalam sidang tersebut sebagai perwakilan pemerintah. perwakilan.

Baca Juga: Penolakan Amandemen UU Mahfuz MK: Akan Merusak Independensi Hakim

Kemudian, dalam rancangan akhir pengujian UU Mahkamah Konstitusi yang diadopsi virprom.com, dicantumkan Pasal 23A terkait masa jabatan hakim konstitusi.

Ayat (1) menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun.

Masa jabatan ini berbeda dengan Pasal 22 Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun. Namun Pasal 22 dilanggar pada pengujian pertama UU Mahkamah Konstitusi, khususnya UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 8 Tahun 2011.

Terkait perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 15 Ayat (2) Huruf D Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa usia calon hakim Mahkamah Konstitusi tidak boleh kurang. 55 tahun, kemudian Pasal 23 ayat (1) huruf C UU Mahkamah Konstitusi, hasil pengujian ketiga menunjukkan hakim konstitusi pensiun dengan hormat pada usia 70 tahun.

Baca Juga: Kaji Amandemen MK: Rapat Rahasia adalah Strategi DPR Menipu Rakyat

Selain itu, pengujian ketiga menemukan bahwa pasal 87(b) UU Mahkamah Konstitusi menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi berakhir pada usia 70 tahun, kecuali masa jabatan umum melebihi 15 tahun. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top