Di Tengah Isu Asusila Ketua KPU, Bawaslu-Komnas Perempuan MoU Cegah Kekerasan Seksual

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLO) menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komnas Perempuan tentang pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja BAWASLO. .

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman ini karena tindak kekerasan seksual di tempat kerja kerap dilaporkan ke Komnas Perempuan dengan memanfaatkan relasi kekuasaan atasan-bawahan.

“Ada empat hal yang sering dilaporkan ke Komnas Perempuan. Pertama, pelecehan seksual, kedua, eksploitasi seksual, ketiga, pemaksaan seksual, dan keempat, berbasis elektronik,” kata Andy dalam keterangan Bavaslo. kata Andy dalam keterangan Bavaslo, Rabu (12/6/2024).

“Karena kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, marilah kita berkomitmen untuk memastikan tempat kerja yang aman dan bermartabat bagi semua orang,” tambahnya.

Baca Juga: Baliho Calon Kepala Daerah Belum Ada di Domain Bavasli

Memori adaptasi ini disebut motivasi 3 faktor.

Pertama, Bawaslu berkomitmen untuk mempercepat dan memperkuat pemilu yang inklusif dan berintegritas melalui Bawaslu yang memiliki pendekatan profesional, independen, kesetaraan dan keadilan gender.

Kedua, Bawaslu melaksanakan rekomendasi perempuan pemantau pemilu untuk menyusun kebijakan berbasis gender demi stabilitas nasional pada 22 Desember 2022.

Ketiga, dugaan pelanggaran kode etik berupa kekerasan terhadap perempuan dan amoralitas dalam penyelenggaraan pemilu cukup sering terjadi; Pemantau pemilu wajib mematuhi kode etik untuk melindungi integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Bavasli Depok akan memanggil tiga ASN yang ikut serta dalam pernyataan dukungan Imam Budi Hortonu

Untuk informasi lebih lanjut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) saat ini tengah mengusut dua kasus di Den Haag terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden KPU RI Hasim Assyari. Belanda.

Pengacara korban mengatakan Hashim juga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati anggota PPNL tersebut. Perkaranya tinggal menunggu keputusan DKPP.

Senada, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai komitmen tersebut penting untuk mencegah dan memantau kekerasan terhadap perempuan dalam pemilu dan pilkada.

Ia mengklaim, komitmen tersebut tidak hanya sebatas Nota Kesepahaman saja, namun akan dilanjutkan dengan rencana aksi yang dapat disosialisasikan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Baca Juga: Bavaslo Depok periksa ASN yang diduga ikut serta dalam pernyataan dukungan kepada Imam Budi Hartuno

“Saya berharap MoU ini dapat mencegah atau mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, misalnya dengan tidak lagi menggunakan bahasa yang spesifik gender atau menyerang gender tertentu,” kata Bagja usai penandatanganan naskah MoU tersebut. katanya.

Ruang lingkup MoU Bawaslu-Komnas Perempuan adalah sebagai berikut:

1. Pertukaran informasi mengenai kekerasan terhadap perempuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top