Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

JAKARTA, virprom.com – Kepala Bagian Umum (Kabag) Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Edi Eko Sasmito mengaku pihaknya membayar Rp 105 juta untuk pembelian tersebut dari keris emas.

Hal itu disampaikan Edi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). ). ).

Pembelian keris emas itu diketahui saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bukti pembayaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

“Bayaran keris Rp 105 juta?” meminta konfirmasi jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/05/2024).

Baca Juga: Uang Rp 5,7 Miliar dari Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Diduga Digunakan untuk Keperluan SYL

Usai mendengarkan pertanyaan jaksa, Edi membeberkan rincian biaya Badan Umum Tanaman Pangan.

“Keris yang mana ini? Ini keris atau nama tempat?” kata jaksa.

Edi mengatakan kepada jaksa, mantan Koordinator Urusan Dalam Negeri Kementerian Pertanian Arief Sopian meminta pembelian keris emas tersebut.

“Oh, kwitansi keris emas dari Pak Arief Sopian?” tanya jaksa.

Edi di hadapan Majelis Hakim mengatakan, tagihan yang harus dibayar Ditjen Tanaman Pangan berbeda.

Tak hanya keris, tagihan pemangkasan, bunga, dan biaya operasional lainnya juga dibebankan kepada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Jadi ada keris, ada untuk khitanan, ada bunga, ada untuk operasi. Kalau tidak salah ingat, itu empat yang kita minta, kata Edi.

Baca juga: Kementerian Pertanian Siapkan Rp 30 Juta Setiap Bulan untuk Kebutuhan SYL

Namun, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mengaku belum mengetahui detail tujuan barang yang dibeli tersebut.

Pihaknya hanya memberikan uang untuk melunasi tagihan dari berbagai pembelian yang dilakukan Arief.

“Apakah dia punya rekening atau sekadar mentransfer uang?” tanya jaksa lagi.

“Uangnya cuma ke Pak Arief Sopian, tapi pas saya tanya dikasih apa, ada oleh-oleh, lalu ada yang buat khitanan,” jawab Edi.

“Intinya Pak Arief Sopian yang bayar pemakaiannya?” kata jaksa. “Ya,” kata Ed.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang senilai Rp44,5 miliar dari hasil pemerasan bawahan dan manajemen di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini diduga dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; Staf khusus bidang politik, Imam Mujahidin Fahmid, dan asistennya, Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top