Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

virprom.com – Rycko Amelza Dahniel, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal (Komjen) Kepolisian (Pol), memaparkan tiga pendekatan utama dalam menangani anak korban tindak pidana terorisme.

Pertama, menerapkan tindakan atau strategi yang bertujuan mencegah kekerasan terhadap anak yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris.

Kedua, (upaya) rehabilitasi dan reintegrasi anak-anak yang terkait dengan kelompok teroris. Ketiga, menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak, ujarnya dalam siaran pers yang diterima virprom.com, Rabu (15/05/2024).

Hal itu disampaikan Rycko saat mewakili Indonesia pada sidang ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) di Wina, Austria, Senin (13/05/2024).

Baca juga: Kekerasan Seksual Terhadap Guru Filsafat, Unpar: Korban Berbagai Perguruan Tinggi

Dalam kesempatan tersebut, Rycko menekankan pentingnya peran CCPCJ dalam menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Indonesia meyakini CCPCJ berperan penting dalam menghentikan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak, terutama dalam mengatasi permasalahan anak yang terkait dengan kelompok teroris. Mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran hak anak yang serius,” jelas Rycko.

Sekadar informasi, pemenuhan hak-hak anak merupakan salah satu prinsip utama Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan (RAN PE) Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) untuk melaksanakan proyek pemuda STRIVE yang didanai Uni Eropa.

Baca juga: Mungkinkah Uni Eropa Putuskan Hubungan dengan Presiden Putin? Sekilas tentang CCPCJ

Sebagai informasi, CCPCJ merupakan badan pembuat kebijakan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.

Badan ini mempunyai mandat untuk meningkatkan langkah-langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional, serta meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem peradilan pidana.

Baca juga: Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Peradilan Pidana yang Disesuaikan dengan Penyandang Disabilitas

Tema yang dipilih pada CCPCJ 2024 adalah peningkatan kerja sama internasional dan bantuan teknis untuk mencegah dan memberantas kejahatan terorganisir, korupsi, terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya serta bentuk kejahatan lainnya, termasuk bidang ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan pemulihan aset.

Indonesia terpilih menjadi anggota CCPCJ periode 2024-2026 pada pemilu April 2023 di New York, Amerika Serikat (AS). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top