Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul “Money Politics” Dilegalkan

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Hugua mengusulkan pengesahan kebijakan moneter saat kompetisi pemilu.

Hugua mengatakan, kebijakan moneter seharusnya diperbolehkan namun batasannya tetap diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu disampaikan Hugua saat rapat dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri, dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Rapat tersebut dihadiri Ketua KPU Hasym Asyyari, Ketua Bavaslu Rakhmat Bagja, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavyan.

Baca Juga: Distribusi Komoditas Esensial di Madura Disebut Kebijakan Moneter, Saeed Abdullah: Salah Alamat

Soal kualitas pilkada, meski PKP, kita bicara registrasi pertama dan kedua, tapi rangkaian ini harus dikaji lebih detail oleh KPU, Bawaslu, DCPP, kata Hugua.

“Sebenarnya kualitas pemilu kali ini baru pertama kali terjadi. Bukankah kita di PKPU harusnya melegalkan kebijakan moneter dengan pembatasan tertentu?” Dia melanjutkan.

Menurut Hugua, kebijakan moneter kini tidak bisa dihindari.

Menurutnya, jika uang tidak diberikan dalam kerangka kebijakan moneter, maka tidak ada yang akan memilih.

“Jadi kalau PKC itu kebijakan moneter dan kebijakan belanja, klarifikasi dan coba buat undang-undang dalam batasan apa, agar Bawaslu juga tahu, kalau soal kebijakan moneter, batasan itu harus dikurangi,” jelas Hugua.

Hugua mengatakan jika kebijakan moneter tidak disahkan, politisi akan terus berjuang dengan pemantau pemilu.

Baca juga: Formappi menilai pendekatan Bambang Pakul menunjukkan wajah RDK yang sebenarnya ada kaitannya dengan oligarki dan kebijakan moneter.

Ia kemudian mengatakan, ke depan pilkada hanya diperebutkan oleh para pedagang, bukan tokoh negara dan politik.

“Yang jelas tidak bisa menang karena tidak punya uang. Masyarakat tidak memilih karena begitulah kondisi ekosistem masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, kata Hugua, sebaiknya kebijakan moneter disahkan dengan batasan tertentu, seperti maksimal Rp5.000 atau maksimal Rp5 juta.

Oleh karena itu, poin ini disahkan dalam batas-batas tertentu melalui PCP, kata Hugua. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top