Di DPR, Dewas Cerita Dilaporkan ke Polisi oleh Pimpinan KPK

JAKARTA, virprom.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menyayangkan pemeriksaan pimpinan KPK atas dugaan terlibat pelanggaran etik, namun malah melaporkan anggota Dewas KPK ke polisi. .

Hal itu disampaikan Tumpak saat berada di Komite III DPR. di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (06/05/2024).

Awalnya, Tumpak menyebut pimpinan KPK memberontak ketika tersangkut dugaan pelanggaran etik.

“Sulit sekali kami mendapat somasi untuk audiensi dan kami selalu harus menunggu lama. Karena manajemen mempunyai banyak kewajiban dan serupa, mereka tidak menaati apa yang kami tetapkan. Juga ke persidangan, dan pada saat yang sama kali mereka tidak setuju.

Baca Juga: Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Sesepuh

Selain perlawanan, pimpinan KPK juga melakukan perlawanan jika diduga ada di antara mereka yang melanggar kode etik.

Tumpak mencontohkan kasus pimpinan KPK yang melaporkan anggota KPK Dewas ke Bareskrim Polri saat diperiksa terkait pelanggaran etik.

Ia mencontohkan, perlawanan pimpinan PCK terhadap Dewas menjadi kendala dalam pengendalian PCK.

Ya, salah satu pimpinan KPK yang diperiksa dalam sidang etik berdasarkan laporan masyarakat dilaporkan Komisi Kewaspadaan kepada pihak berwajib karena penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik, serta mengajukan gugatan dan peninjauan kembali terhadap TUN ke Mahkamah Agung. ” dia berkata.

Baca Juga: Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Sesepuh

“Jadi saya cukup lama di KPK karena saya salah satu pimpinan KPK yang pertama. Ini sesuatu yang baru, pimpinan KPK memberi tahu Bareskri tentang orang dewasa yang melakukan tindak pidana. pemimpin dan karena kami menilainya. Ini yang menghambat pendapat kami,” tambah Tumpa.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan telah melaporkan anggota Komisi Kewaspadaan (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

Ghufron mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP yang mengacu pada pemaksaan atau tidak bertindak pada penyelenggara negara, dan Pasal 310 KUHP yang mengacu pada pencemaran nama baik atau kehormatan.

“Tadi saya sudah sampaikan bahwa saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim dengan dua pasal,” kata Ghufron, Senin (20/05/2024) saat rombongan media berkumpul di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Baca Juga: Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewan PKC: Kami Penuhi Kewajiban

Ghufron enggan memberi tahu Bareskrim Polra siapa yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran dua pasal tersebut.

Ketika ditanya apakah dia terdaftar sebagai anggota dewan PKC, Albertina Ho tidak menjawab dengan jelas.

“Ada beberapa, tidak ada,” kata Ghufron.

Ghufron mengaku memberi informasi kepada anggota Dewas KPK saat mengikuti proses uji etik. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top