Dewas Sebut Sidang Etik Wakil Ketua KPK Tak Terganggu Gugatan di PTUN

JAKARTA, virprom.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang dilancarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikawinkan dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. . ).

Ghufron diadili setelah menggunakan pengaruhnya terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, dia kemudian mempertanyakan langkah Dewas mengusut laporan di PTUN.

“Iya, rencana sidangnya tanggal 2 Mei, kita lihat saja nanti,” kata Albertina saat ditemui awak media di gedung lama KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Nurul Ghufron menggugat KPK terhadap PTUN di Jakarta

Albertina mengatakan Dewas akan menetapkan Ghufron sebagai terdakwa dalam persidangan.

Saksi Kementerian Pertanian lainnya seperti mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono juga akan dihadirkan sebagai saksi.

Dalam proses penyidikan, Dewas mencari keterangan dari Kementerian Pertanian, termasuk Kasdi dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Iya, ada saksinya,” kata Albertina.

Baca juga: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK, ICW: Frustasi dengan Proses Etik

Sementara itu, pada Kamis (2 Mei 2024), Ghufron dijadwalkan menjalani sidang etik terkait dugaan penggunaan pengaruh.

Saat ditemui awak media, Ghufron mengaku tidak menekan Kementerian Pertanian.

Hanya membantu karyawan yang sudah mengajukan permohonan mutasi selama dua tahun namun belum dipertimbangkan.

Ghufron pun menilai Dewas tidak boleh dibiarkan mengusut persoalan etik tersebut. Pasalnya kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2022 dan baru diberitakan pada bulan Desember 2023.

Menurut dia, kejadian tersebut sudah lewat waktu dan Dewas KPK belum bisa mempertimbangkannya. Karena itu, dia menggugat Dewan PTUN KPK DKI Jakarta.

“Nah, dari situlah saya memutuskan masuk PTUN,” kata Ghufron saat ditemui di gedung lama KPK, Jakarta, Kamis (25/04/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, kunjungi virprom.com Saluran Berita WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top