Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pendapat Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean yang menyebut lembaga antirasuah saat ini setidaknya sudah lebih dari. kesuksesan.

Menurut Alex pribadi, kondisi di KPK sudah lama tidak baik.

“Saya selalu merasa ada yang tidak baik di sini,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2024).

Alex mengatakan, penanganan permasalahan korupsi bukan hanya tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, lembaga antikorupsi merupakan sistem bedah pemberantasan korupsi. Fungsi utama Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain penindakan dan pencegahan korupsi.

Baca juga: Presiden KPK Alexander Marwata sudah meminta keterangan Bareskrim soal laporan Ghufron

Menurut dia, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pemeriksa, Badan Pengawasan Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus bisa menyusun program pencegahan korupsi.

Jadi jangan bicara merah putih rumah K4 KPK, mari kita bicara merah putih dalam pengertian Indonesia, kata Alex.

“Jadi menurut saya, kalau kita hanya bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi, kurang kalau bicara soal korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tumpak mengatakan, selama menjabat di KPK, kantor antikorupsi pada periode kepemimpinan 2019-2024 paling tidak nyaman.

Baca Juga: Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Sesepuh

Pernyataan itu disampaikan Tumpak saat meminta tanggapan terhadap sejumlah anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron tak terima perbuatannya diusut Dewas hingga dibawa ke pengadilan.

Sementara itu, Tumpak merupakan Wakil Pertama Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menjabat pada tahun 2003-2007 dan menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2009-2010.

“Sebenarnya saya bisa bilang, saya sudah lama di KPK, ini yang paling tidak menyenangkan,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Ghufron tersangkut masalah etika karena mendekati pejabat Kementerian Pertanian untuk mempekerjakan pegawai berinisial ADM pada 15 Maret 2022.

Baca juga: Jelang Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Jalani Tugas

Ghufron memutuskan berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor. 4 Tahun 2021, kasus ini tidak bisa dituntut oleh Komisi KPK karena sudah selesai sejak pertama kali dilaporkan pada Desember 2023.

Terhadap Dewas, Ghufron mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top