Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan masih membaca keputusan proses etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini, Selasa (21/5/2024).

Putusan tetap dibacakan sore ini, meski sudah ada perintah sementara dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan proses penyidikan etik Ghufron.

Sementara Ghufron terjerumus masalah etik karena diduga menggunakan pengaruhnya terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

“Diumumkan (keputusan akan dibacakan) jam 2 (siang) kan,” kata Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK, saat ditemui di gedung lama KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Lanjutkan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sementara PTUN

Syamsuddin tak menjelaskan secara gamblang apakah putusan sela PTUN itu berpengaruh terhadap agenda Dewas KPK.

Keputusan sementara atas permohonan yang diajukan Ghufron baru keluar kemarin, beberapa saat setelah KPK mengumumkan akan melakukan proses etik dengan agenda pengambilan keputusan hari ini.

Tunggu saja jam 2, tunggu saja, kata Syamsuddin.

Apalagi, guru besar sekaligus mantan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu enggan mengomentari langkah Ghufron yang melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

“No comment,” kata Syamsuddin saat memasuki ruang kerjanya.

Baca Juga: Bertengkar dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Bentrok ini bukan yang saya inginkan

Ghufron tersangkut masalah etika karena menghubungi Kementerian Pertanian untuk memindahkan pegawai berinisial ADM.

Seharusnya perempuan itu meminta pemindahan, namun tidak dikabulkan, padahal dia menghormati ketentuan.

Dia ingin tinggal di Malang bersama suami dan anak kecilnya.

Ghufron menilai berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, Dewas KPK tidak bisa melanjutkan kasus ini karena sudah berakhir.

PTUN kemudian menggugat dan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK ke Bareskrim. Namun, dia belum mau membeberkan kepada siapa hal itu dilaporkan.

“Ada beberapa, tidak satu,” kata Ghufron, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Diperiksa

Sementara itu, Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pembahasan majelis hakim sidang etik pada Jumat (17/5/2024).

Rencananya, putusan tersebut akan dibacakan secara terbuka pada sore hari ini pukul 14.00 WIB.

Namun, tak lama setelah jadwal diumumkan, muncul keputusan PTUN dan perintah mereka untuk menunda pemeriksaan etik Ghufron. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top