Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

JAKARTA, virprom.com – Panitia Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Komisioner (Dewas KPK) siap membacakan paket berkas putusan terkait pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, keputusan ini merupakan jawaban atas dalil Ghufron soal proses penyidikan etik, termasuk kasus etik yang disebutnya telah disidangkan.

“Tentu semuanya sudah kami jawab dan keputusannya akan kami baca. Di sini kami punya jawabannya, semuanya sudah kami jawab,” kata Tumpak dalam konferensi pers yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2021). 2024).

Baca Juga: KPK tunda keputusan sidang disiplin Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

 

Namun berkas yang dipublikasikan tersebut tak terbaca karena Dewas harus mematuhi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Daerah (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penundaan penyidikan kasus etik Ghufron.

“Sayangnya kami tidak bisa membacanya karena ada perintah untuk menundanya,” kata Tumpak.

Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak memiliki kebijakan yang melarang keputusan sementara.

Dewas kini menunggu proses peradilan PTUN selesai hingga mendapat hak hukum tetap.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewan menunda proses peradilan Ghufon dan harus membacakan perkara tersebut hingga perkara Ghufron diputus di PTUN dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kita tahu, kalau sudah punya hak hukum, butuh waktu lama,” kata Tumpak.

Baca juga: Keputusan Sementara PTUN Jakarta Memerintahkan Dewan Pemberantasan Korupsi Menunda Proses Disiplin Nurul Ghufron.

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta memerintahkan anggota KPK menunda uji etik Ghufron.

Perintah PTUN Jakarta terhadap Dewas KPK tertuang dalam keputusan sementara yang dirilis hari ini di Sistem Informasi Penuntutan (SIPP).

“Dia memerintahkan terdakwa (Dewas KPK) untuk menunda penyidikan dugaan pelanggaran atas nama tergugat Nurul Ghufron,” demikian lansir virprom.com dari SIPP PTUN Jakarta.

Dalam putusan sela tersebut, sekelompok hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Ghufron untuk menunda proses disipliner di Dewas KPK.

 

Di sisi lain, Ghufron diduga melanggar etika karena menghubungi pejabat Kementerian Pertanian untuk mengevakuasi pegawainya dari kantor pusat di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Harapkan Ghufron Dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ghufron mengungkapkan, pegawai tersebut meminta dipindahkan selama dua tahun karena ingin bersama suaminya, namun tidak diterima.

Setelah itu, ia menyerahkan permintaan para pekerja tersebut kepada pejabat yang membawahi Kementerian Pertanian, namun ia mengaku bertindak atas nama mereka dan mereka tidak memberikannya kepada siapa pun.

Ghufron pun menilai perbuatannya tidak bisa digugat secara benar karena kejadiannya sudah lama terjadi, mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 23 Tahun 2018. 4 tahun 2021.

“Itu kejadiannya Maret 2022. Secara undang-undang, masa berlakunya satu tahun. Jadi kalau Maret 2022, maka habis masa berlakunya Maret 2023. Oleh karena itu, harusnya hak milik itu habis, perkara ini tidak sah,” kata Ghufron. , dari Kompas.id, Jumat (26/4/2024).

Ia juga mengetahui proses disipliner PTUN dan uji materi Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2021 di Mahkamah Agung (MA). Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top