Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Jakarta, virprom.com – Harjono, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron tidak mengenal pegawai Kementerian Pertanian tersebut. olehnya berinisial ADM. Dia membantu, dia telah pindah.

Harjono mengatakan hal itu usai Gufron diperiksa atas dugaan pelanggaran etik karena menggunakan pengaruhnya untuk mentransfer inisial ADM kepada pegawai Kementerian Pertanian.

Namun Harjono menyebut Gufron mengenal mertua ADM tersebut.

“Saya tanya, kalau saya tidak tahu pasti, Pak Gufron tidak tahu tentang informasi yang ditransfernya ke Gedung Lama KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Dewas KPK Selidiki Enam Jam, Nurul Guffron Terima Panggilan Kementerian Pertanian untuk Mutasi Tenaga Kerja

Menurutnya, Gufron merupakan teman mertua ADM.

“Guys, itu saja,” kata Harjono.

Namun Harjono belum mau menilai tindakan Gufron.

Menurut dia, hasil uji etik akan diputuskan bersama setelah prosedur persidangan selesai.

“Iya, bagaimana membantu itu ada undang-undangnya, nanti kita pertimbangkan. Kalau dilihat dari aturan etiknya, tidak ada larangan seperti itu,” kata Harjono.

Baca juga: Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi periksa mantan Sekjen Kementerian Pertanian sebagai saksi sidang etik Nurul Guffron

Dalam sidang etik terhadap Gufron hari ini, Dewas KPK juga memeriksa saksi-saksi lain antara lain ADM, ibunda ADM, serta mantan Sekjen dan Irjen Kementerian Pertanian Kasdi Subgyono.

Menurut dia, keterangan kasus tersebut dipelajari dari saksi-saksi yang dihadirkan.

“Hanya saksi yang tahu apa yang sedang diselidiki,” ujarnya.

Gufron diketahui telah dijatuhi hukuman oleh Dewas KPK hari ini. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memindahkan pegawai berinisial ADM di Kementerian Pertanian.

Menurut Guffron, kejadian tersebut telah masuk dalam laporan etik yang dirilis pada Maret 2022.

Ia mengaku memang sudah menghubungi Kasady, pejabat Kementerian Pertanian, soal kasus perpindahan pegawai berinisial ADM.

Baca juga: Saat Bela Nurul Gufron, Alex Marwata Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Etik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top