Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Besok

JAKARTA, virprom.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) besok Selasa (21/5/2024) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

Sementara itu, Ghufron kini tengah menjalani sidang etik karena diduga menggunakan pengaruh pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan mutasi pegawai ke daerah.

Besok pukul 14.00 akan diambil keputusan etik Dewan, kata Ali Fikri, perwakilan pers institusi dan penindakan KPK, dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Nurul Gufron Tak Hadir karena Belum Selesai Siapkan Pembelaannya, Dewas KPK Umumkan Sidang Etik

Ali mengatakan, konferensi pers mengenai keputusan etik tersebut masih dikoordinasikan.

Sidang etik Gufron berlangsung sekitar seminggu terakhir. Gufron dijadwalkan menyampaikan pembelaannya hari ini.

Dews sebelumnya mengaku sudah menggelar pertemuan wasit pada Jumat (17/5/2024) lalu.

Dalam hal ini, Gufron akan menghubungi Plt Irjen (Irjen) Kasdi Subagyono Kementerian Pertanian pada Maret 2022.

Baca juga: Dewas KPK akan membacakan putusan sidang etik Nurul Gufron pekan depan

Kasdi merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Kementerian Pertanian yang kemudian menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL).

Sementara itu, Ghufron meyakini kasus tersebut sudah selesai. Sebab, kejadian tersebut terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Devas pada Desember 2023.

Gufron kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top