Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

JAKARTA, virprom.com – Dewan Pers menolak keras amandemen UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, karena penyelesaian sengketa jurnalistik dilimpahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia.

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, dalam jumpa pers, Selasa (14 Mei 2024), mengatakan, “Solusi (kontroversi pers) sebenarnya akan menjadi solusi etis bagi karya jurnalistik yang sebenarnya bukan organisasi yang berwenang. “

Menurut Ninik, UU Pers 40 Tahun 1999 dengan sangat jelas menjelaskan bahwa sengketa pemberitaan ditangani oleh Dewan Pers.

Baca Juga: Pimpinan SDK Sebut Jurnalisme Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Sebab, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang fungsinya mengatur dan mengevaluasi sengketa pemberitaan secara independen tanpa campur tangan politik kekuasaan.

Ia menambahkan: “Penghentian kerja jurnalistik adalah hak Dewan Pers dan diatur dengan undang-undang.” Oleh karena itu, penolakan tersebut didasari oleh perlunya harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan agar satu undang-undang tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya. “

Di sisi lain, penolakan Dewan Pers juga disebabkan oleh adanya klausul larangan penyebaran jurnalisme investigatif.

Protes yang disampaikan juga terkait dengan proses perubahan Undang-Undang Penyiaran yang dinilai melanggar aturan, karena pers dan masyarakat tidak ikut serta.

“Hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi 91 PUU 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa penetapan suatu peraturan harus menjadi soal partisipasi yang bermakna,” ujarnya.

Baca Juga: Dewan Pers Tolak Amandemen UU Penyiaran karena Larang Media Investigasi

Lihat RUU Penyiaran 32/2022 yang memuat beberapa pasal dan ayat yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Pasal 50B(2) menjelaskan bahwa penyiaran berita investigasi secara eksklusif dilarang.

Selain itu, Pasal 42 Ayat 2 mengatur penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik penyiaran ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dapatkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top