Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

JAKARTA, virprom.com – Dewan Pers menyatakan menolak Perubahan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 (RUU) yang sedang dibahas DPR RI.

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Media, menjelaskan penolakan tersebut karena adanya pasal yang melarang media menyiarkan hasil pemberitaan investigasi.

“Lalu kenapa kita tolak? Yang pertama ada pasal yang melarang media investigasi,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dewan Media Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14 Mei 2024).

Ninik menyebut pasal tersebut melanggar UU No.

Baca juga: Direktur SDK Sebut Jurnalisme Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Larangan pemberitaan investigatif dipandang sebagai upaya untuk membungkam jurnalisme profesional.

Ninik juga mengatakan alasan penolakan Dewan Pers yang kedua adalah UU Penyiaran menghilangkan kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Penyelesaian (sengketa jurnalistik) akan dilakukan oleh lembaga yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelesaian etik karya jurnalistik, kata Ninik.

Sebagaimana kita ketahui bersama, amanah perselisihan pers diatur oleh Dewan Media dan dituangkan dalam Undang-Undang Media.

“Mengapa dalam versi ini diserahkan kepada lembaga penyiaran untuk menyelesaikan perselisihan terkait berita? Ya, tentu saja hal ini berujung pada penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma hukum yang ada. Itu pendapat kami,” katanya.

Baca juga: RUU Penyiaran: Iklan yang menggunakan anak di bawah 18 tahun dilarang

Sekadar informasi, siaran khusus jurnalisme investigatif mengacu pada konten siaran dan konten terlarang dalam rancangan RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Selain jurnalisme investigatif, 10 jenis konten siaran dan konten juga dilarang karena tidak mematuhi aturan Standar Isi Siaran (SIS). Aturan ini terdapat pada ayat (2) Pasal 50B.

Diantaranya, dilarang menyiarkan konten dan konten yang mengandung unsur mistis, penyembuhan supernatural, serta proyek informasi dan hiburan negatif melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Kemudian, penyebaran konten siaran tematik yang berkaitan dengan kepentingan politik terkait dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform siaran digital juga dilarang. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top