Dewan Guru Besar UI: Indonesia Krisis Konstitusi, Kini dalam Bahaya Otoritarianisme

JAKARTA, virprom.com – Dewan Fakultas Universitas Indonesia (DGB UI) menilai ada krisis konstitusi di Indonesia.

Krisis tersebut menyangkut Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang baru-baru ini membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Presiden Uni Eropa menulis: Terjadi krisis konstitusi di negara kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan akibat dari pembelaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menunjukkan pengkhianatan terhadap konstitusi. Arogansi dan arogansi. Dewan Guru Besar Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Dewan Fakultas UI menilai Indonesia kini terancam tirani.

Baca juga: Aksi Mahasiswa dan Aktivis Lindungi Putusan Mahkamah Konstitusi Muncul di Berbagai Daerah, Ada Apa?

Akibatnya, Indonesia kini terancam tirani yang seolah-olah mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan, ujarnya.

Akademisi UI ini menilai perilaku tercela anggota DPR merupakan wujud kolusi dan nepotisme.

Faktanya, bentuk-bentuk kolusi dan nepotisme juga ditentang keras pada tahun 1998 oleh aksi massa dan mahasiswa dan berujung pada reformasi.

Dewan Guru Besar Universitas menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan dapat dilaksanakan oleh semua orang, termasuk seluruh lembaga pemerintah.

Sementara itu, perdebatan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilkada) yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sangat merugikan masyarakat. .

Baca juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Bermanfaat Ganti Rugi, Yang Merugikan Penipuan Qaisang.

Dewan Guru Besar Universitas menegaskan, tidak ada dasar filosofis, hukum, atau sosiologis yang dapat dibenarkan untuk mengubah persyaratan usia calon presiden daerah, termasuk jumlah kursi partai politik melalui revisi undang-undang pilkada.

Menurutnya, hal ini juga menyebabkan kewenangan pemerintah, lembaga pemerintah, dan hukum merosot hingga ke titik terendah seiring dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.

Ditambahkannya, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat antara lembaga pemerintah seperti Mahkamah Konstitusi dan Republik Demokratik Republik Rakyat Amerika, sehingga ke depan hasil pilkada akan merugikan seluruh elemen masyarakat. , karena berdampak sebaliknya dan merugikan negara Harkistuti berkata: Kehidupan.

Pada kesempatan tersebut, 120 Magister UI juga melihat bahwa situasi di Indonesia sudah sangat kritis.

Dewan Guru Besar UI mendesak revisi UU Pilkada dihentikan. DPR dan pemerintah juga diminta bertindak jujur, adil, dan lugas dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan.

Ia mengatakan, “Kami mohon KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor virprom.com saluran: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Whatsapp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top