Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

JAKARTA, virprom.com – Kondang Deddy Mahendra Desta tak bisa hadir pada sidang perdana pada Rabu (22 Mei) karena tudingan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dirayu wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Eropa (PPLN/ 2024).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, Pemimpin Redaksi NET TV Dede Apriadi berinisiatif mengambil alih kehadiran Desta.

“Diambil alih oleh Pemimpin Redaksi NET TV selaku penanggung jawab acara,” ujarnya kepada virprom.com, Rabu.

Keduanya dipanggil berdasarkan video sapaan anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.

Baca Juga: Ketua KPU Protes Pengaduan Tak Bermoral Jadi Konsumsi Masyarakat yang Berakibat Hukum

Video tersebut direkam saat talk show NET TV sekitar tahun 2024. Jeda pemilu yang juga dihadiri Hasyim, anggota KPU RI Betty Epsilon, Desta, serta Vincent Rompies dan Boiyen.

Dalam sidang pertama yang digelar hari ini secara tertutup selama tujuh hingga delapan jam, baik Hasyim maupun penggugat hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum pemohon menjelaskan, pemohon datang secara sukarela. Pelapor diduga beberapa kali mendapat perlakuan psikologis dari tim psikolog yang mendampingi selama persidangan sehingga berujung pada pembatalan kasus tersebut beberapa kali.

Hasyim mengaku menolak dalil aduan penggugat soal perbuatan asusila tersebut, dan kuasa hukum penggugat menambahkan sederet bukti tambahan berupa percakapan keduanya di WhatsApp.

Baca juga: Ketua KPU Bantah Tuduhan Maksiat terhadap Anggota PPLN

Dalam kasus dugaan etik ini, Hasyim didakwa menggunakan hubungan kekuasaan untuk mengajukan pengaduan, menjalin hubungan asmara, dan memperlakukannya secara asusila, termasuk memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

“Sejarah pertemuan pertama kita terjadi pada tahun 2023. pada bulan Agustus, sebenarnya sebagai bagian dari kunjungan resmi. Itu pertama kalinya kami bertemu hingga kejadian terakhir terjadi pada tahun 2024. pada bulan Maret”, 2024 18 April Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum korban sekaligus pelapor, mengatakan dalam pengaduannya ke DKPP.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu saat Hasim melakukan kunjungan resmi ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan, dalam kasus keduanya berjauhan, Hasim “terus aktif” berusaha menghubungi korban.

“Hubungan romantis, flirting, dekat dengan keinginan pribadi,” kata Aristo.

Baca juga: DKPP Diminta Memberhentikan Ketua KPU dengan Tidak Terhormat

Menurut dia, Hasyim diduga mengeksploitasi hubungan aparat, tidak ada intimidasi dan ancaman.

Para pengacara juga tidak menginginkan jawaban yang jelas atas pertanyaan apakah “tindakan asusila” tersebut termasuk pelecehan seksual atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top