Desak DPR Sahkan RUU PPRT, Komnas HAM: Kalau Tidak, PRT Tetap Terancam…

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan RUU PPTT mutlak diperlukan untuk melindungi hak asasi pekerja rumah tangga.

Sebab, Komnas HAM terlalu banyak menerima pengaduan mengenai pelanggaran HAM, seperti tidak dibayarnya atau kekerasan fisik dan seksual.

“Jika hal ini tidak diratifikasi, dampaknya situasi PRT akan tetap terancam. Masih ada titik rawan dalam segala bentuk, seperti perdagangan manusia, perbudakan modern, eksploitasi seksual dan sebagainya,” kata Anis dari kantor tersebut. di kantor Komite Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: Upaya PRT Jaksel Jadi Caleg DPRD DKI: Ingin Perjuangkan UU PPTT, Tapi Dilarang Kampanye di Sekitar Rumah Kontrakannya

Anis berpendapat, karena kurangnya perlindungan hukum, tidak ada data yang dapat diandalkan mengenai jumlah korban.

Hal ini dikarenakan PRT banyak mengalami kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan karena berbagai faktor.

“Hal ini harus menjadi pertimbangan yang serius dalam mengesahkan UU PPTT,” jelas Anis.

Bagi Anis, tidak ada alasan Perpres menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPTT. Sebab, RUU PPTT masuk sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

“Iya, antriannya (UU) ini memang banyak. Namun, RUU PRT merupakan prioritas agenda legislatif nasional. Artinya, kalau RUU Prolegnas dikatakan prioritas, DPR wajib memberikan prioritas, ”pungkasnya.

Baca Juga: Kisah PRT Jaksel yang Jadi Wakil DPRD DKI dan Ingin Perjuangkan UU PPTT

FYI, RUU PPTT sudah diajukan ke DPR RI sejak tahun 2004. Namun RUU ini belum ditandatangani menjadi undang-undang.

Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan, mengatakan RUU PPRT saat ini berisiko dianggap sebagai “RUU non-pelaporan” jika tidak segera disahkan pada masa Perpres RI 2019-2024. .

Artinya, pada periode Perpres berikutnya, semua tahapan yang telah dimulai selama ini harus diulangi lagi.

“Apabila pada sisa masa perundang-undangan saat ini tidak terdapat nomor daftar inventarisasi yang bermasalah, maka rekening PPRT dianggap sebagai rekening yang tidak dapat dipindahtangankan,” kata Olivia di Kantor Komnas HAM, Jumat (19/7/2024).

Artinya RUU PPTT harus kembali ke tahap perencanaan pada DPR RI periode 2024-2029, lanjutnya.

Baca Juga: RUU 367 DIM PPTT Sudah Final, Pemerintah Akan Serahkan Perpres dalam Waktu Dekat

Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan Komite Nasional Disabilitas (KND) mendesak DPR untuk mengesahkan UU PPRT pada sisa masa sidang tahun 2024.

“Berapa tahun lagi pertarungan ini akan menunggu jika tidak (dilegalkan) tahun ini? Sudah 20 tahun terbengkalai. Kalau kembali ke sesuatu yang baru, kembali dari awal, bisa 21 tahun, 22, 23, 24, 25 tahun, bahkan mungkin lebih lama” tutupnya. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp .com /channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top