Deretan Sanksi untuk Hasyim Asy’ari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

Jakarta, kompas. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasim Asiri dinyatakan bersalah setelah lepas dari tuduhan mengancam Presiden Partai Republik Satu, Pak Hasanini, yang dikenal sebagai wanita emas putih, untuk melakukan tindakan asusila.

Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyetujui pemberhentian tetap Hasim Asiri sebagai Presiden PUU Indonesia.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (3/7/2024), Hasim Asiri dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) perempuan. Den Haag, Belanda.

“Terdakwa Hasim Asiri akan diberhentikan dari jabatan Ketua dan Anggota Komisi KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Dirjen PP Heidi Logito.

Baca Juga: Komnas Perempuan, DJPP Berharap Ketua KPU Dihukum Berat Jika Dinyatakan Bersalah

Dalam keputusan tersebut, Ditjen PP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan keputusan Ditjen PP tersebut 7 hari setelah pembacaan putusan.

Hasim Asiri melaporkan kejadian tersebut ke DKPP terkait dugaan pelecehan yang dilakukan salah satu Ketua Umum Partai Republik Hasanini.

Namun saat itu, Hasim dinyatakan tidak melakukan pencabulan terhadap Hasanini.

Anggota Ditjen PP Devi Ratna Petalulu mengatakan: “Fakta yang terungkap dalam rapat pemeriksaan adalah pelapor II (Hasni) tidak dapat membuktikan alasan pengaduannya”, kata anggota Ditjen PP Devi Ratna Petalulu dalam persidangan, 3 April 2024. saat putusan dibacakan.

Namun Hassim Asiri akhirnya mendapat peringatan atas laporan Hassanini.

Baca selengkapnya: DKP memecat Ketua KPU Hasim Asiri karena melakukan tindakan tidak etis

Sebelumnya, Pak Hasim Asehri dikabarkan berulang kali dihukum oleh Ditjen PP karena terbukti melanggar kode etik.

Berikut rangkuman virprom.com mengenai kasus dan hukuman terkini yang dilakukan DKPP terhadap Hasim Asiri: 1. Perjalanan Bersama Wanita Emas

Karena Hassanini belum terbukti melakukan pelecehan seksual, Hassim Asiri diberi peringatan terakhir untuk menemani Golden Lady dalam tur pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022.

Bahkan, Hasim memiliki surat tugas tertanggal 12 Agustus 2022 untuk ikut serta dalam penandatanganan perjanjian dengan 7 universitas di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU Indonesia.

Ditjen PP menilai pertemuan antara termohon dan pelapor 2 (Hasni) dalam kapasitasnya atas nama umum partai politik yang dilakukan secara tertutup di luar tugas kedinasan merupakan suatu tindakan yang mengandung benturan kepentingan,” kata anggota Ditjen PP. , I Deva Raksha Sandhi, dalam rapat pembacaan putusan pada 3 April 2024.

Selain itu, kunjungan bersama tersebut dalam rangka audit administratif terhadap partai politik peserta pemilu 2024, dimana Partai Republik Satu menjadi salah satu calon peserta pemilu, kata dia.

Baca Juga: DJPP Minta Jokowi Segera Bertindak Soal Pemecatan Ketua KPU Hasim Asiri

Ditjen PP menilai Hasim tidak layak dan tidak layak karena ada lambang lembaga yang melekat pada dirinya.

Ditjen PP juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang berkepentingan menyelenggarakan pemilu terlalu dekat dengan Pak Hasim Hassani secara pribadi dibandingkan kemampuannya.

Kedekatan tersebut dibuktikan dengan perbincangan keduanya yang menjadi bukti di persidangan.

Anggota DKPP Devi Ratna Petalulu mengatakan, “DKPP telah menetapkan perbuatan terdakwa selaku penyelenggara pemilu terbukti melanggar standar profesi melalui kontak yang tidak pantas dengan peserta pemilu.”

Karenanya, Hasim Asehri mendapat teguran terakhir.

Baca Juga: DKPP: ​​​​Ketua KPU Tak Terbukti Merusak Hasanini Vanita Ames 2. Informasi Pemilih Bocor

Dalam sidang yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2024, Bapak Hasim Asiri selaku Presiden dan Anggota PUU Indonesia ditegur karena melanggar etika dan pedoman penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut dijatuhkan terkait kebocoran informasi pemilih di Sidalih atau sistem informasi KPU Indonesia pada tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top